Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial HNY alias Lea adalah putri Sri Bintang Pamungkas.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang memastikan tersangka HNY alias L memang putri aktivis Sri Bintang Pamungkas.
"Kita sudah tanya langsung ke beliau, ini adalah putrinya, juga ibunya sudah datang ke kantor, kita konfirmasi, apakah ini putri dari ibu, dinyatakan ini benar," kata Iqbal dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Iqbal menjelaskan HNY ditangkap pada 15 Juni 2019. Sedangkan gelar perkaranya baru bisa dilaksanakan hari ini karena masalah kesehatan tersangka.
HNY diamankan di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.
Iqbal juga mengatakan Sri Bintang Pamungkas ada di kediamannya saat HNY diamankan. "Pada saat diamankan memang ada Bapak SBP," ujarnya.
Baca Juga
HNY saat ini ditahan oleh Ditresnarkoba di Polda Metro Jaya.
Barang Bukti
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menemukan sebuah cangklong dengan residu sabu-sabu saat mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial HNY alias L yang merupakan putri aktivis Sri Bintang Pamungkas.
"Petugas menemukan satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
Selain itu petugas juga mengamankan sebuah pipet timbangan digital dan satu buah ponsel sebagai barang bukti.
Ikbal juga memastikan tersangka HNY alias L memang putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas.