Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung membahas percepatan penyidikan dan penuntutan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Pembahasan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol. Idham Azis dan Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Ali Mukartono.
"Ada beberapa hal yang ingin kami koordinasikan bahwa Bareskrim Polri bersama dengan Bapak JAM Pidum beserta jajaran sudah sepakat untuk mempercepat proses penyidikan karhutla dan proses penuntutan," ujar Idham Azis usai pertemuan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Penanganan kasus karhutla dipercepat dan dimaksimalkan hukumannya, ujar Idham, untuk mencegah pelaku, baik perorangan maupun korporasi kembali melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Pertemuan Kabareskrim dan Plt. JAM Pidum bertujuan menyamakan persepsi antara penyidik, penuntut dan juga nantinya hakim dalam penegakan hukum karhutla.
Untuk kasus karhutla, Kepolisian disebut Idham telah menyerahkan 117 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jajaran kejaksaan. Idham berjanji jajaran Kepolisian akan memaksimalkan penangkapan dan proses penyidikan dalam menangani karhutla.
Hingga Rabu (25/9) 15 korporasi yang tersebar di sejumlah daerah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ditangani oleh Bareskrim, yakni PT Adei Plantation.
Polda Kalimantan Tengah menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) serta PT Gawi Bahandep Sawit Mekar.
Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).
Sementara Polda Kalimantan Barat menetapkan dua tersangka, yakni PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Polda Lampung menetapkan PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung dan PT Sweet Indo Lampung yang memiliki beberapa lahan konsesi sebagai tersangka kebakaran hutan.
Sedangkan Polda Riau telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka. Kemudian, PT Bumi Hijau Lestari (BHL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatra Selatan.
Selanjutnya, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status tersangka karhutla di Jambi.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan telah memberikan arahan dan penekanan kepada jajaran untuk memberikan atensi terhadap kasus karhutla dan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus karhutla.