Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertekad menjadi leading sector dalam hukum pemeriksaan keuangan negara.
Hal tersebut dikarenakan BPK yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya adalah satu-satunya lembaga eksternal pemeriksa keuangan negara.
“Dengan kewenangan yang demikian besar, seharusnya Ditama Binbangkum [Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara] menjadi leading sector, referensi dan agent of trust dalam hukum pemeriksaan keuangan negara” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dikutip dari laman resmi BPK pada Sabtu (21/9/2019).
Moermahadi mengatakan walaupun tugas utamanya aspek hukum, para pegawai pada Ditama Binbangkum seharusnya tidak hanya cakap dalam ilmu hukum, tetapi juga mempunyai pengetahuan praktis dalam pemeriksaan.
Dalam hal ini, Ditama Binbangkum harus mampu berperan dalam quality control dan quality assurance dalam pemeriksaan, dengan cara proaktif melakukan kegiatan preventif agar tidak timbul potensi-potensi masalah yang dapat menjadi gugatan.
Sementara itu Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar untuk memberikan pengarahan. Di hadapan para pejabat struktural di lingkungan Ditama Binbangkum dan para Kepala Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan yang hadir, Wakil Ketua BPK menyarankan agar Ditama Binbangkum menyelaraskan produk hukum BPK dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Hal itu dilakukan karena tidak sedikit produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah berlawanan dengan produk hukum BPK.
“Oleh karena itu, untuk menyelaraskan, Ditama Binbangkum harus dapat berdiskusi dan berkomunikasi dengan pembuat produk hukum pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” jelasnya.