Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima 166 berkas perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 7 berkas di antaranya merupakan tersangka korporasi.
Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, mengatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan seluruh Kejaksaan daerah untuk menindak tegas para tersangka baik perorangan maupun korporasi agar peristiwa itu tidak terulang kembali di kemudian hari. Menurut Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditugaskan mengawal kasus karhutla itu harus menanganinya secara serius dan professional tanpa pandang bulu.
"Saya sudah perintahkan Kejaksaan daerah agar memberikan atensi khusus dalam menangani kasus ini. Selain itu, saya instruksikan juga para Jaksa untuk mengawal dan mengikuti kasus ini sejak awal sampai saat ini," tuturnya, Jumat (20/9/2019).
Prasetyo juga mengungkapkan dalam waktu dekat dirinya bersama Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung berencana meninjau langsung ke lokasi Karhutla, mengingat pembakaran yang terjadi cukup signifikan dan memiliki dampak yang luas.
"Saya dan Pidum sudah berencana untuk turun ke bawah untuk memberikan arahan kepada jajaran Kejaksaan di daerah, karena kasus ini cukup signifikan jumlahnya," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengklaim korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus karhutla itu hingga saat ini hanya 6 korporasi.
Iqbal menjelaskan keenam korporasi itu berasal dari Polda Riau 1 korporasi, Polda Sumatera Selatan 1 korporasi, Polda Jambi 1 korporasi, Polda Kalimantan Timur 1 korporasi dan Polda Kalimantan Barat 2 korporasi.
"Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.