Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pailit Bangun Cipta Kontraktor, Pengadilan Niaga Tunda Sidang Perdana

Perwakilan dari Bangun Cipta Kontraktor selaku termohon pada kasus ini belum dilengkapi surat kuasa untuk mengikuti persidangan.
Ilustrasi proyek pembangunan pembangkit listrik./ANTARA-Muhammad Iqbal
Ilustrasi proyek pembangunan pembangkit listrik./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda rencana persidangan perdana terkait dengan permohonan perusahaan konstruksi di Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL) yang memohon penetapan pernyataan pailit kepada PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK).

Menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited, Ian PSSP Siregar, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat melalui hakim PN Jakpus Makmur menyatakan untuk menunda rencana persidangan permohonan pernyataan pailit dengan pihak termohon adalah Bangun Cipta Kontraktor.

“Hakim menyatakan untuk menunda, karena dari pihak termohon yang dihadiri dari sebuah firma tertentu tidak membawa surat kuasa dari Bangun Cipta Kontraktor untuk mengikuti persidangan pertama hari ini,” kata Ian di PN Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Ian mengungkapkan perwakilan dari Bangun Cipta Kontraktor selaku termohon pada kasus ini belum dilengkapi surat kuasa untuk mengikuti persidangan.

“Sehingga, keputusan di ruang persidangan (Ruang Oemar Seno Adji) hari ini bukan merupakan sidang resmi. Majelis hakim juga sedang ada kegiatan di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, hakim PN Jakarta Pusat Makmur meminta agar sidang pertama terkait permohonan pernyataan pailit tersebut bisa dilaksanakan pada Kamis (26/9/2019) di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

Perlu diketahui, majelis hakim yang menangani kasus permohonan pernyataan pailit yang dilayangkan H Infrastructure Limited Representative Office kepada Bangun Cipta Kontraktor adalah Abudul Kohar, Desbenneri Sinaga, Duta Baskara, dan Irwan Fathoni.

Ian mengungkapkan kliennya dalam petitut permohonan pernyataan pailit tersebut memohon agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh pemohon pailit terhadap termohon pailit.

Selain itu, memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa Bangun Cipta Kontraktorr berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk hakim dari hakim di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus sebagai hakim pengawas proses kepailitan termohon.

Ian menambahkan pada petitut itu juga memohon kepada majelis hakim agar menunjuk dan mengangkat Fitri Safitri dari Fitri Safitri Attorneys & Counselors sebagai kurator. Serta, memohon pembebanan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Bangun Cipta Kontraktor.

Sementara itu, menurut kuasa hukum H Infrastructure Limited, Anthony LP Hutapea, pihaknya menyayangkan kehadiran perwakilan termohon pada agenda sidang perdana tidak dilengkapi surat kuasa dari Bangun Cipta Kontraktor. “Kami akan terus mengawal kepentingan klien kami,” ujar Anthony.

Dia mengungkapkan, kasus ini bisa berdampak serius terhadap keberlanjutan investasi dan mengganggu kepercayaan bisnis di Indonesia.

“Kami juga menaruh perhatian sangat serius terhadap dampak kasus ini bagi dunia investasi di Indonesia, dalam hal ini kepercayaan klien kami terhadap fairness di sisi peluang bisnis,” ujar Anthony.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper