Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Datangi MA

Badan Pengawas Pemilu menyambangi Mahkamah Agung untuk menyamakan persepsi terkait penyelesaian perkara yang muncul setelah pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah atau pilkada serentak pada 2020.

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu menyambangi Mahkamah Agung untuk menyamakan persepsi terkait penyelesaian perkara yang muncul setelah pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah atau pilkada serentak pada 2020.

Fritz Edward Siregar, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengatakan pihaknya dan Mahkamah Agung (MA) akan menangani perkara yang diajukan oleh peserta pilkada yang tidak puas dengan hasilnya.

Apalagi, beberapa sengketa yang telah diputuskan oleh Bawaslu dapat disidangkan kembali di MA melalui mekanisme banding.

“Kami ingin samakan persepsi, agar proses penyelesaian perkara lebih cepat. Dengan begitu pihak yang beperkara dapat memperjuangkan keadilan dengan sebaik-baiknya,” katanya, Senin (9/9/2019).

Fritz menuturkan dalam pertemuannya dengan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, dan Panitera Muda TUN MA membahas gugatan yang disampaikan melalui surat elektronik. Harapannya, hasil pembahasan tersebut dapat memperlancar proses penyelesaian sengketa pilkada yang disampaikan.

“MA menghormati kewenangan Bawaslu dalam fungsi keadilan dalam pemilu. Kami juga menghormati kewenangan MA dalam menangani perkara pemilu,” ujarnya.

Seperti diketahui, tahapan pilkada serentak 2020 akan dimulai pada 23 September tahun ini. Tercatat ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada secara bersamaan.

Pilkada serentak 2020 merupakan pilkada serentak gelombang keempat yang dilakukan untuk menentukan kepala daerah hasil pemilihan pada Desember 2015.

270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya, tahun depan hanya akan dilaksanakan pilkada serentak di 269 daerah, tetapi Kota Makasar diikutkan, karena pelaksanaan pilkadanya diulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper