Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan pengibaran bendera Bintang Kejora di Indonesia merupakan suatu tindakan ilegal. Pasalnya bendera bangsa yang dinilai sah hanya merah putih.
"Bendera yang lain tidak sah, ilegal kecuali bendera merah putih, yang disahkan oleh Undang-undang. Bendera Bintang Kejora itu pasti ilegal makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," katanya di Kemenko Polhukam, Selasa (3/9/2019).
Wiranto mengatakan memang dalam literatur Belanda, menyebutkan bahwa Bintang Kejora merupakan bendera kebudayaan. Namun dia menegaskan pengibaran bendera bangsa selain merah putih adalah perbuatan ilegal
"Literatur Belanda menyebutkan bhwa Bintang Kejora adalah bendera kebudayaan. Tapi yang penting pengibatan bendera yang bukan merah putih yang dianggap bendera kebangsaan bangsa lain, ilegal," tegasnya.
Sementara itu, aparat kepolisian mulai melakukan penangkapan terhadap pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora. Terakhir Polda Metro Jaya menahan delapan warga Papua yang mengibarkan bendera tersebut saat aksi di depan Istana Merdeka beberapa waktu lalu.
Salah satu dari delapan orang tersebut yaitu Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRP West Papua) Surya Anta Ginting. Namun hari ini kepolisian telah membebaskan dua dari enam tersangka. Mereka dibebaskan karena tidak terbukti mengibarkan bendera.
Baca Juga
Adapun enam tersangka lainnya masih mendekam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu dua tersangka yang dibebaskan yaitu Norince Kogoya dan Naliana Wasiangge.