Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil mengajukan permohonan praperadilan yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tanggal pendaftaran pada Selasa (20/8/2019).
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus dan gratifikasi itu menilai status penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah secara hukum.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon [KPK] yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon [M. Tamzil] oleh termohon," tulis isi petitum permohonan dikutip Senin (2/9/2019).
Selaku pemohon, tersangka Tamzil juga menilai pasal suap yang disangkakan kepadanya tidak sah menurut hukum.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK juga dinilai tidak sah menurut hukum. Dalam petitum permohonan, Tamzil meminta KPK menghentikan penyidikan dengan SPDPNo:Sprin.Dik/71/DIK.00/01/07/2019 tanggal 27 Juli 2019.
"Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan seketika setelah putusan atas perkara ini diucapkan," tulis petitum permohonan.
Rencananya, sidang perdana permohonan praperadilan akan digelar pada Senin (9/9/2019).
Dalam kasus ini, Tamzil terkena OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka bersama staf khususnya Agus Soeranto serta Plt. Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto agar memuluskan proses pengisian jabatan Akhmad Sofyan.
Di sisi lain, Tamzil pernah terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004 saat dia menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008. Ketika itu, kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Tamzil kemudian divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.
Sementara itu, hari ini KPK memanggil empat orang untuk penyidikan M. Tamzil, yaitu Direktur Radar Kudus Baehaqi; Direktur RSUD Loekmonohadi Kudus dr. Abdul Azis Achyar; Plt Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko; dan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Kasmudi.
"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MTZ [Muhammad Tamzil]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (2/9/2019).