Bisnis.com, JAKARTA--- Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan DPR masih menunggu rancangan undang-undang mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Bambang mengatakan DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo mengenai hasil kajian pemerintah. "Kami sedang menunggu rancangan undang-undang yang akan disampaikan pemerintah. Jadi masih dalam pengkajian," kata Bambang ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Pada prinsipnya, menurut Bambang, DPR mendukung rencana pemindahan ibu kotaapabila rencana itu untuk kepentingan masyarakat. Bambang mengatakan RUU itu bisa saja dibahas di DPR periode mendatang atau 2019-2024.
"Sekarang ini yang kami terima adalah hasil kajian yang disampaikan kepada kami dan mohon untuk beri dukungan. Nah, itu sudah disampaikan kepada pihak internal, lalu sudah kita bahas di rapat pimpinan dan kita serahkan nanti ke Komisi II untuk melakukan pembahasannya. Jadi belum masuk kepada pembahasan UU," kata Bambang.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan lokasi ibu kota negara berada di Kabupaten Penajam Pasar Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.
Lokasi persis rencana ibu kota baru yakni Kecamatan Samboja di Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku di Penajam Paser Utara.
Pemilihan kedua kabupaten itu sudah melalui serangkaian kajian mendalam selama tiga tahun terakhir. "Hasil kajian itu menyimpulkan lokasi ibu kota baru yang ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Pasar Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara di Kaltim," kata Presiden.
Hingga saat ini, Jokowi mengemukakan pemerintah sudah memiliki lahan seluas 180.000 hektare di kedua kabupaten ini. Total kebutuhan biaya untuk pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur diperkirakan mencapai Rp466 triliun.
Sekitar 19 persen dari kebutuhan biaya itu di antaranya akan diambil dari APBN dan sisanya berasal dari Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi langsung swasta dan BUMN.