Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Pakistan menyatakan mengajukan sengketa kawasan Kashmir ke Mahkamah Internasional setelah India berkeras mencabut status otonomi daerah itu sehingga membuat pertikaian kedua negara semakin tajam.
"Kami memutuskan untuk membawa masalah Kashmir ke Mahkamah Internasional. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum," kata Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mehmood Qureshi, seperti dikutip Reuters, Rabu (21/8/2019).
Qureshi mengatakan Pakistan akan mengadukan persoalan pelanggaran hak asasi manusia terhadap penduduk Kashmir oleh India.
Meski demikian, keputusan Mahkamah Internasional biasanya hanya berupa imbauan.
Walau hidup bertetangga, hubungan India dan Pakistan selalu terganjal konflik di Kashmir. Wilayah Kashmir dibagi dua untuk India dan Pakistan.
Kedua negara juga tercatat telah berperang sebanyak dua kali pada 1947 dan 1999 silam demi memperebutkan keseluruhan wilayah Kashmir. Sebelumnya, Perdana Menteri Pakistan Imran Khan menyatakan siap berperang melawan India terkait sengketa di wilayah Jammu dan Kashmir.
"Tentara Pakistan menerima informasi kuat bahwa mereka (India) sedang berencana untuk melakukan sesuatu di Kashmir Pakistan, dan mereka (tentara Pakistan) siap dan akan memberikan balasan yang keras," ujar Khan dalam sebuah pidato di televisi di Muzaffarabad, Ibu Kota wilayah Kashmir pekan lalu.
"Kami telah memutuskan bahwa jika India melakukan pelanggaran apapun, kami akan berperang hingga akhir. Waktunya sudah tiba untuk memberi Anda (India) pelajaran," ujar Khan.