Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rancangan Standar Kompetensi Auditor Halal Diselesaikan

BPJPH telah menyelesaikan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk jabatan auditor halal.
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples
Ilustrasi produk halal./Reuters-Darren Staples

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyelesaikan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk jabatan auditor halal.

RSKKNI tersebut terselesaikan dalam Konvensi Nasional RSKKNI Jabatan Kerja Auditor Halal yang digelar di Jakarta Selasa (20/8/2019) sebagaimana dilansir laman resmi Kementerian Agama pada Rabu (21/8/2019).

Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menyambut baik penyelesaian RSKKNI Jabatan Kerja Auditor Halal. Agus berharap RSKKNI ini dapat segera ditetapkan menjadi SKKNI oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Dengan SKKNI, lanjut Agus, diharapkan kebutuhan Indonesia akan auditor halal dapat segera terpenuhi. Dengan begitu, penyelenggaraan sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dapat segera terlaksana dengan baik.

Agus juga mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mendukung penyusunan RSKKNI yang diadopsi dari SKK Khusus auditor halal milik MUI ini.

Dalam konvensi ini, MUI mengirimkan dua perwakilanya yaitu Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Dewan Syariah Nasional MUI Aminudin Yakub dan Kepala LSP MUI Nur Wahid.

Hadir pula 65 peserta yang terdiri dari sejumlah perwakilan dari Kemenko PMK, Kemenaker, Kemendag, pelaku usaha, perwakilan organisasi masyarakat/lembaga keagamaan Islam, asosiasi apoteker, serta akademisi.

Senada dengan Agus, Kepala BPJPH Sukoso menyampaikan penghargaan kepada MUI atas peran aktifnya dalam membahas dan menuntaskan RSKKNI ini. Menurut Sukoso, SKKNI auditor halal sangat penting karena dapat menjadi standar bagi tenaga kerja Indonesia.

“Indonesia memerlukan ribuan auditor halal. Jika pada setiap kabupaten/kota didirikan satu saja LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), maka diperlukan sekitar 1.500 auditor halal.” paparnya.

Sesuai dengan UU No. 33/2014 tentang JPH, auditor halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Auditor halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH dan setiap LPH harus memiliki minimal tiga auditor halal.

Adapun persyaratan auditor halal adalah warga negara Indonesia; beragama Islam; berpendidikan paling rendah sarjana S-1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi; memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan produk menurut syariat Islam; mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan; dan memperoleh sertifikat dari MUI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Kemenag.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper