Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2020, Menjabat Tidak Sampai 5 Tahun

Sebanyak 270 daerah di Indonesia akan menggelar Pilkada 2020. Ada yang berbeda dari kepala daerah terpilih nantinya, apa itu?
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Warga menggunakan hak suaranya dalam Pilkada serentak./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Kabar24.com, JAKARTA — Sejumlah daerah akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak pada 2020. Sedikitnya 270 daerah di 9 provinsi akan menggelar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Hanya saja, ada yang akan berbeda dari Pilkada 2020. Kepala daerah yang terpilih nantinya, tidak akan mengemban jabatan selama 5 tahun penuh.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan bahwa sesuai regulasi yang berlaku sekarang, Pilkada Serentak 2020 akan menghasilkan Kepala Daerah dengan masa jabatan maksimal 4 tahun. Bahkan, ada juga yang kurang dari itu, yakni sekitar 3,5 tahun.

Hal ini terkait dengan kebijakan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif.

"Masa jabatan yang relatif singkat ini perlu disosialisasikan agar dilakukan berbagai antisipasi sehingga tidak timbul masalah di masa mendatang," ujarnya dikutip dari keterangan resminya, Rabu (21/8/2019).

Singkatnya masa jabatan tersebut, membuat Kemendagri sudah harus mengantisipasi sejak awal tentang kemungkinan pengisian jabatan di masa transisi. Sedangkan untuk para kepala daerah yang masa jabatannya tidak penuh tersebut, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, akan diberikan ganti rugi gaji.

Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Diakui Akmal, dalam perjalanannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, memang ada hal-hal yang belum sempurna. Namun yang pasti sampai sekarang pemerintah masih merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota secara langsung.

"Soal masa jabatan hanya empat tahun ataupun kurang dari empat tahun ini, merupakan konsekuensi yang harus ditanggung bersama karena regulasi yang berlaku memang seperti itu," katanya.

Saat ini, kata Akmal, pihaknya sedang melakukan kajian di berbagai daerah demi perbaikan regulasi. Namun merujuk pada aturan yang berlaku, Kemendagri menyiapkan berbagai langkah kebijakan terkait Pilkada Serentak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper