Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Pilkada Tidak Bisa Diterapkan 2020

Anggota DPR RI diperkirakan sulit untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 karena terhambat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Zainudin Amali/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Zainudin Amali/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota DPR RI diperkirakan sulit untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 karena terhambat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zainudin Amali mengatakan menjelang Pilkada Serentak tahun depan, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan apakah anggota dewan yang ingin mencalonkan harus mengundurkan diri di legislatif.

“Pilkada kan masih pakai Undang-Undang 10 tahun 2016 dan belum ada aturan baru sampai sekarang. Artinya mereka harus mengundurkan diri,” katanya di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Pilkada menyebut bahwa calon harus bukan anggota DPR. Sementara pencalonan Presiden sedikit berbeda. Presiden petahana yang akan maju sebagai capres hanya diwajibkan cuti.

Amali menjelaskan bahwa untuk merevisi UU Pilkada ini harus menunggu inisiatif dari pemerintah. Jika tidak, maka tetap mengacu pada regulasi sebelumnya.

Dia mendengar bahwa pemerintah berencana akan merevisi UU Pilkada tetapi dalam bentuk paket yang menyangkut Undang Undang Politik.

Legislatif memandang bahwa hal ini bisa mempermudah penyelenggara pemilu karena berkaca pada pengesahan UU terkait sebelumnya selalu molor. Ini tentu merepotkan dalam persiapan.

Karena pemerintah menginginkan demikian, kata Amali, maka revisi UU Pilkada tidak bisa ditetapkan untuk 2020.

“Karena pilkada itu kan setahun sebelum pelaksanaan. Jika dia [pelaksanaan] September 2020, maka butuh waktu setahun untuk tahapan. Nah, September ini sudah masuk tahapan,” jelasnya.

Beberapa kalangan sebelumnya berharap ada revisi UU Pilkada. Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu misalnya, ingin ada pasal agar eks koruptor dilarang mencalonkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper