Bisnis.com, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor tersangka Chandry Suanda alias Afung, pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Senin (9/8/2019). Hingga hari ini, KPK sudah menggeledah 21 lokasi untuk terkait kasus impor bawang putih.
Penggeledahan terkait dengan kasus dugan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019, yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
"Hari ini KPK lakukan penggeledahan di dua lokasi dalam penyidikan kasus suap terkait impor bawang putih," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (19/8/2019).
Selain kantor tersangka Afung yang terletak di Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, KPK juga turut menggeledah rumah Afung di kawasan Jelambar Jaya, Jakarta Barat.
"Dari proses penggeledahan ini diamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait impor bawang putih dan barang bukti elektronik. Tim masih berada di lokasi," kata Febri.
Total, sejauh ini KPK telah menggeledah 21 lokasi di 6 kota yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Denpasar dan Solo. Penggeledahan dilakukan sejak Jumat 9 Agustus lalu.
Penggeledahan telah dilakukan di ruang kerja Nyoman di DPR, ruangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan ruang Dirjen Hortikultura Kementan hingga kantor Asia Tech Asia milik tersangka Mirawati Basri di Cilandak KKO.
Terakhir pada Jumat 16 Agustus pekan lalu, KPK bahkan bergerak hingga ke Solo dan Bali dengan menggeledah 3 lokasi yaitu dua rumah tersangka I Nyoman di Kertabumi, Denpasar, Bali dan di Karanganyar serta Kantor money changer Indocev di Solo Grand mall.
Dalam perkara ini, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima uang suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.
Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.
Selaku terduga penerima suap, Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara diduga pemberi, Chandry Suanda alias Afung, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.