Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua MPR : Tidak Sedikit UU yang Dibatalkan karena Bertentangan dengan UUD

Undang-undang yang dihasilkan DPR dan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan./Bisnis-Samdysara Saragih
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang yang dihasilkan DPR dan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.  

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyebutkan tidak sedikit undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah dibatalkan karena bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Zulkifli dalam sambutannya pada Peringatan Hari Konstitusi bertema "Evaluasi Pelaksanaan UUD 45", di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Ketua Umum PAN ini menyebutkan bahwa DPR juga membuat jumlah regulasi yang ada semakin tidak terkendali atau over regulation.

"Sejak awal reformasi DPR telah banyak melakukan peningkatan peran yang pada akhirnya membuat jumlah regulasi yang ada semakin tidak terkendali, sehingga produk hukum yang dihasilkan DPR dan pemerintah bertentangan dengan UUD 1945," jelas Zulkifli.

Acara ini juga dihadiri Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, wakil ketua MPR, dan anggota MPR serta sejumlah pejabat negara lainnya.

Banyaknya peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh berbagai lembaga negara dinilai menyebabkan obesitas terhadap regulasi menjadi semakin besar.

Selain itu, lanjut Zulkifli, ada pula beberapa isu hukum yang terjadi pada era kekinian. Misalnya soal tumpang tindih peraturan perundang-undangan dengan undang-undang yang ada di atasnya, kemudian peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan azas-azas pembentukan yang baik.

Lalu peraturan perundang-undangan yang tidak menjanjikan kepastian hukum, banyaknya lembaga negara yang menuntut penambahan terhadap kewenangan yang ingin dimilikinya, serta sengketa antarlembaga negara.

"(Ini) merupakan beberapa bukti konkret dari problematika terkait dengan sistem hukum Indonesia pascareformasi," jelas Zulkifli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper