Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Suap PT WHE, Ini Imbauan Ditjen Pajak di Internal

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) terkait dugaan suap yang melibatkan Komisaris PT Wahana Auto Eka Marga David Maspolim.
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir
Petugas menjelaskan cara membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pajak Orang Pribadi dengan sistem online (E-Filing) kepada wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Madya Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) terkait dugaan suap yang melibatkan Komisaris PT Wahana Auto Eka Marga David Maspolim.

Belakangan, dalam rilis yang beredar di internal otoritas pajak, pihak Ditjen Pajak mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kasus pelanggaran kode etik di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kasus pelanggaran kode etik ini terjadi pada 2018 atas kasus pemeriksaan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2015 dan 2016.

Skandal suap ini terangkat berdasarkan pengaduan dari aplikasi WiSe Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang diterima pada September 2018.

"Kemudian pada November 2018 Itjen juga menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] tentang penerusan informasi pengaduan kasus yang sama serta permintaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2019).

Dari surat tersebut, KPK dan Itjen kemudian menindaklanjuti kasus ini bersama-sama. Berdasarkan hasil penyelidikan atas kasus tersebut, KPK menetapkan 4 orang pegawai DJP di KPP PMA Tiga sebagai tersangka, yakni YD, HS, JU, dan MNF serta 1 orang wajib pajak.

Adapun, lanjut Yoga, terhadap pegawai yang terbukti menyalahgunakan wewenang akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"DJP tidak menoleransi pegawai yang menyalahgunakan jabatan dan melanggar kode etik pegawai. Untuk itu dengan tegas disampaikan kepada seluruh pegawai untuk bekerja dengan memegang teguh kode etik dan nilai-nilai Kementerian Keuangan," tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Darwin Maspolim sebagai tersangka karena diduga telah memberikan suap sebesar Rp1,8 miliar kepada empat petugas pajak.

Darwin selaku Komisaris Utama PT WAE sebelum tahun 2017 dan Komisaris PT WAE sejak 2017 menyuap keempat petugas itu agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

Kendati tak disebutkan dengan jelas nama perusahaan itu, tetapi nama PT WAE yang dimaksud adalah Wahana Auto Ekamarga (WAE) yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing.

Perusahaan itu menjalankan roda bisnisnya sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Irjen Kemenkeu Sumiyati mengatakan, pengusutan kasus ini terjadi lantaran adanya kerja sama dengan KPK. Pihaknya menerima laporan melalui Whistle blowing system tahun 2018.

"Kemudian tak lama kemudian, KPK juga infokan kami bahwa KPK juga terima info ini. Oleh karenanya kami bersama KPK terus menindaklanjuti dan mengembangkan serta menginformasikan pengembangannya," ujar dia di tempat sama.

Sumiyati mengaku sudah menindak tegas empat anak buahnya yang terjerat sebagai tersangka KPK. Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus yang juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Yul Dirga, serta Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno.

Kemudian, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari serta anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi.

"JU dan MNF sudah dijatuhi disiplin. Yul dan HS masih proses tapi sudah dibebastugaskan dari tugasnya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper