Bisnis.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian Resort Kota Probolinggo menangkap seorang petani bawang merah yang sudah lanjut usia berinisial S (61) warga Kelurahan Kalirejo, Kota Probolinggo, Jawa Timur, yang memiliki puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
"Seorang kakek yang memiliki enam cucu berinisial S, warga Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo berhasil kami amankan dalam kegiatan penangkapan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) jenis sabu–sabu," kata Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal yang didampingi oleh Kapolsek Mayangan Kompol Achmad Firman dalam kegiatan konferensi pers di Mapolresta Probolinggo, Senin (12/8/2019).
Ia mengatakan penangkapan berawal dari petugas lapangan Unit Reskrim Polsek Mayangan yang mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
"Tidak berselang lama, petugas mendapati tersangka S melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu, sehingga petugas langsung mengamankan tersangka beserta dengan barang buktinya," tuturnya.
Pada saat penangkapan, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 1,05 gram dan satu buah telepon genggam warna hitam milik pelaku.
"Setelah melaksanakan penangkapan, polisi melanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil menemukan puluhan gram sabu-sabu yang siap edar, sehingga kasus tersebut akan terus dikembangkan," ujarnya.
Baca Juga
Barang bukti yang diamankan di rumah tersangka berupa satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 18,71 gram, satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 20,46 gram, 10 buah plastik klip kecil dan satu buah timbangan kecil warna abu-abu.
"Puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan dari seorang kakek petani bawang oleh jajaran Polsek Mayangan Polresta Probolinggo pada Rabu (07/08) malam," ujarnya.
Alfian menjelaskan tersangka S akan dikenakan pasal 114 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 (2) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.