Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggota PBB Tandatangani Konvensi Mediasi untuk Selesaikan Sengketa Dagang

Tujuan ditandatanganinya perjanjian tersebut adalah untuk memiliki kerangka kerja global yang akan memberikan keyakinan bisnis yang lebih besar untuk menyelesaikan perselisihan internasional melalui mediasi daripada membawanya ke pengadilan, yang dapat memakan waktu dan mahal secara obstruktif.
Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa di markas besar PBB di New York/Reuters-Mike Segar
Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa di markas besar PBB di New York/Reuters-Mike Segar

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menandatangani perjanjian yang akan mempermudah penyelesaian sengketa komersial lintas batas dan menstabilkan hubungan perdagangan.

Perjanjian yang disebut UN Convention on International Settlement Agreements Resulting from Mediation atau Singapore Convention on Mediation itu ditandatangani di Singapura oleh 46 anggota PBB, termasuk Amerika Serikat dan China.

Tujuan ditandatanganinya perjanjian tersebut adalah untuk memiliki kerangka kerja global yang akan memberikan keyakinan bisnis yang lebih besar untuk menyelesaikan perselisihan internasional melalui mediasi daripada membawanya ke pengadilan, yang dapat memakan waktu dan mahal secara obstruktif.

"Ini akan membantu memajukan perdagangan dan investasi internasional," kata Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong , dikutip dari Reuters, Rabu (7/8/2019).

"Hari ini, sekelompok negara telah berkumpul untuk berkomitmen kembali pada multilateralisme dan menyatakan bahwa kami tetap terbuka untuk bisnis," lanjutnya.

Mediasi telah digunakan untuk menyelesaikan perselisihan dagang, seperti di Amerika Serikat dan Inggris. Namun bentuk penyelesaian tersebut tidak diterima secara global. Diharapkan konvensi ini akan meningkatkan kredibilitas mediasi.

"Ketidakpastian seputar penegakan perjanjian penyelesaian telah menjadi hambatan utama dari penggunaan mediasi yang lebih besar," kata Asisten Sekretaris Jenderal Urusan Hukum PBB Stephen Mathias.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper