Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menandatangani perjanjian yang akan mempermudah penyelesaian sengketa komersial lintas batas dan menstabilkan hubungan perdagangan.
Perjanjian yang disebut UN Convention on International Settlement Agreements Resulting from Mediation atau Singapore Convention on Mediation itu ditandatangani di Singapura oleh 46 anggota PBB, termasuk Amerika Serikat dan China.
Tujuan ditandatanganinya perjanjian tersebut adalah untuk memiliki kerangka kerja global yang akan memberikan keyakinan bisnis yang lebih besar untuk menyelesaikan perselisihan internasional melalui mediasi daripada membawanya ke pengadilan, yang dapat memakan waktu dan mahal secara obstruktif.
"Ini akan membantu memajukan perdagangan dan investasi internasional," kata Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong , dikutip dari Reuters, Rabu (7/8/2019).
"Hari ini, sekelompok negara telah berkumpul untuk berkomitmen kembali pada multilateralisme dan menyatakan bahwa kami tetap terbuka untuk bisnis," lanjutnya.
Mediasi telah digunakan untuk menyelesaikan perselisihan dagang, seperti di Amerika Serikat dan Inggris. Namun bentuk penyelesaian tersebut tidak diterima secara global. Diharapkan konvensi ini akan meningkatkan kredibilitas mediasi.
Baca Juga
"Ketidakpastian seputar penegakan perjanjian penyelesaian telah menjadi hambatan utama dari penggunaan mediasi yang lebih besar," kata Asisten Sekretaris Jenderal Urusan Hukum PBB Stephen Mathias.