Bisnis.com, JAKARTA - Sektor pangan menjadi salah satu konsen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mensosialisasikan Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk dunia usaha.
Dalam sosialiasi yang digelar tersebut, KPK turut mengundang para pelaku usaha yang di antaranya tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan setiap kasus korupsi nyatanya ada pelibatan dari pihak swasta mengingat tak mungkin sesama ASN memberikan suap.
Pahala mengatakan ada dua momen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Pertama, adalah dikeluarkannya Perma 13/2016 yang mengatur korporasi.
"Dari aturan ini disampaikan bagaimana supaya terhindar [dari korupsi]," ujar Pahala Nainggolan, dalam keterangan resmi KPK, Selasa (6/8/2019).
Kedua, lanjut Pahala, yaitu keluarnya ISO 37001 sistem manajemen antisuap. ISO menurutnya bisa diterapkan oleh pengusaha dengan dapat mengurangi potensi suap dari pengusaha kepada penyelenggara negara.
"Kami sering datang ke Kadin, disana kami menyampaikan kalau paling tidak pebisnis yang ingin berbisnis benar bisa terlindungi," katanya.
Sementara untuk di daerah, KPK telah membentuk Komite Advokasi Daerah di provinsi dengan pelibatan Kadin di setiap perwakilan di provinsi tersebut.
"KAD ini berharap rekan-rekan pengusaha bisa bicara di sana. Berharap melalui komite ini nantinya keluhan tersebut bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kadin Franciscus Welirang mengatakan bahwa salah satu sektor yang berpotensi besar untuk di korupsi adalah sektor pangan. Padahal, kata dia, sektor pangan berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Menurutnya, jika penanganan pangan tidak tertangani dengan baik maka dikhawatirkan akan mengganggu kehidupan masyarakat. Pihaknya mengajak agar bersama-sama melakukan pencegahan potensi korupsi di sektor tersebut.
Selain itu, kemudahan dalam proses perizinan dan lainnya harus mulai diwujudkan bersama-sama sehingga efisiensi, daya saing, dan produk jasa dapat ditingkatkan.
"Oleh karena itu sektor pangan harus mendapatkan penanganan yang baik," kata dia.
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian, Abdul Basit MS mengatakan Kementerian pertanian saat ini telah meminta seluruh jajaran untuk mereformasi pada sektor perizinan dan pelayanan publik yang bersinggungan langsung dengan sektor usaha.
Selain itu, juga transparansi pada penyederhanaan struktur birokrasi, mengoptimalkan teknologi aplikasi seperti e-budgetting, e-planning, dan lain-lain.
Dalam empat tahun terakhir, lanjutnya, Kementan sudah melakukan mutasi, demosi dan memberhentikan 1.025 pegawai yang terbukti melanggar hukum, disamping memblacklist sejumlah perusahaan yang merugikan pertanian negara.
"Kementan juga memperkuat budaya antikorupsi di internal kementan itu sendiri. Kami berharap keseriusan kami dalam swasembada pangan disambut baik oleh seluruh stakeholder di sektor pertanian dan pangan, dan bersama sama mewujudkannya," ujar dia.
Sosialisasi pencegahan korupsi di sektor swasta tersebut dengan memberikan pembekalan kepada pelaku usaha mengenai panduan pencegahan korupsi di dunia usaha, good corporate governance (GCG) dan regulasi-regulasi terkait tindak pidana korupsi termasuk pertanggungjawaban tindak pidana oleh korporasi.
Sosialisasi untuk dunia usaha ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh sektor yang menjadi fokus KPK tahun ini. Sebelumnya sudah dilakukan kegiatan serupa untuk sektor telekomunikasi, infrastuktur, migas, kesehatan, kehutanan, jasa keuangan, logistik dan transportasi udara.