Kabar24.com, JAKARTA — PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. telah menerima panggilan sidang (relaas) terkait dengan gugatan perdata yang diajukan oleh Lanny Arifin, Handi Kurniawan, wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, Yanti Kurniawan, dan PT Multidana Venturindo Kapitanusa.
Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 413/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst.
Dalam keterangan resmi kepada Otoritas Bursa, Selasa (6/8/2019), tujuan dari gugatan perdata yakni membatalkan agenda kelima dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni 2019 tentang pengangkatan jabatan direksi dan komisaris.
Dasar gugatan para penggugat yakni adanya pihak yang mengaku sebagai kuasa pemegang saham untuk mewakili agenda voting dalam RUPST.
Penggugat menyebut mekanisme pengisian jabatan direksi dan komisaris di PT Kawasan Industri Jababeka tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, dasar pengajuan gugatan juga terkait dengan penerbitan obligasi global senilai US$300 juta yang jatuh tempo pada 2023. Para penggugat berpandangan bahwa ada pihak tertentu yang secara terorganisir menyebabkan kejadian di luar kontrol yang berpotensi membuat perseroan terlilit masalah karena harus membeli atau melunasi obligasi lebih cepat.
Hal lain yang juga menjadi alasan dilakukan gugatan adalah pengangkatan Direktur Utama Sugiharto dan Komisaris Independen Aries Liman ditolak oleh pihak ketiga yang berkepentingan dengan perseroan yakni PT Bhineka Cipta Karya, PT Praja Vita Mulia, dan PT Grha Kreasindo Utama.
Mengutip petitum yang diajukan di PN Jakarta Pusat, penggugat di antaranya mengajukan kepada majelis untuk menyatakan agenda kelima RUPST PT Kawasan Industri Jababekadilaksanakan dengan melawan hukum.
Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat hasil keputusan agenda kelima RUPST PT Kawasan Industri Jababeka pada 26 Juni 2019;
Menyatakan segala produk hukum yang terkait dengan agenda kelima RUPST Kawasan Industri Jababeka pada 26 Juni 2019, termasuk pernyataan keputusan rapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Sidang perdana atas gugatan terhadap jajaran direksi dan komisaris emiten berkode KIJA itu akan digelar pada 20 Agustus 2019.