Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ijtima Ulama IV Rekomendasikan NKRI Syariah Berdasarkan Pancasila

Ijtima Ulama IV Persatuan Alumni 212 yang digelar di Sentul merekomendasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI Syariah berdasarkan Pancasila.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Yusuf Muhammad Martak (tengah) bersama bakal calon presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon (kiri) menunjukkan naskah pakta intregitas yang telah ditandatangani dalam acara Ijtima Ulama II dan Tokoh Nasional di Jakarta, Minggu (16/9). Ijtima Ulama II yang digelar GNPF-U menyepakati dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019./Antara
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Yusuf Muhammad Martak (tengah) bersama bakal calon presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon (kiri) menunjukkan naskah pakta intregitas yang telah ditandatangani dalam acara Ijtima Ulama II dan Tokoh Nasional di Jakarta, Minggu (16/9). Ijtima Ulama II yang digelar GNPF-U menyepakati dukungan kepada pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019./Antara

Bisnis.com,  JAKARTA - Ijtima Ulama IV Persatuan Alumni 212 yang digelar di Sentul merekomendasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI Syariah berdasarkan Pancasila.

 "Sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara," kata Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Yusuf Muhammad Martak di Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (5/8/2019).

Rekomendasi yang dibacakan Yusuf Martak itu merupakan bagian dari 8 poin yang dihasilkan dalam acara Ijtima Ulama itu.

Yusuf mengatakan, sesungguhnya semua ulama ahlusunnah waljamaah telah sepakat penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar maruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam.

Menurut Yusuf, acara yang dihadiri ulama dari Front Pembela Islam itu juga merekomendasikan menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.

 "Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan penegakan hukum terhadap penodaan agama apa pun oleh siapa pun sesuai amanat undang-undang anti penodaan agama," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan Ijtima Ulama IV PA 212 ini juga merekomendasikan pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut kasus petugas pemilu yang meninggal dan kasus kerusuhan 21-22 Mei.

Berikut 8 poin rekomendasi yang dihasilkan dalam acara Ijtima tersebut:

  1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.
  2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.
  3. Mengajak seluruh ulama dan umat untuk terus berjuang dan memperjuangkan:

3.1. Penegakan hukum terhadap penodaan agama apapun oleh siapapun sesuai amanat undang undang anti penodaan agama dan tertuang dalam mps nomor 1 tahun 1995 juncto uu nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a.

3.2. Mencegah bangkitnya ideologi Marxisme, Leninisme, Komunisme, Maoisme dalam bentuk apa pun dan cara apa pun. sesuai amanat  Tap MPRS nomor 28 Tahun 1996, UU nomor 27 tahun 1999 juncto KUHP pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.

3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisne dan liberalisme di segala bidang termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng. dan memberikan kesempatan pada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.

3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa otopsi dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.

3.5 Menghentikan agenda pembubaran ormas islam serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016 hingga kini dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat Islam Indonesia habib Muhammad Rizieq bin Husain Shihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.

3.6 Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.

  1. Perlunya Ijtima Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama bangsa dan negara.
  2. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah berjuang bersama habaib dan ulama serta umat Islam dalam membela agama bangsa dan negara.
  3. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.
  4. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi islam yang tangguh dan berkualitas.
  5. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper