Bisis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menahan tiga oknum Jaksa berinisial K selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, MRS Kasi Penuntutan Kejati Jawa Tengah dan BC Staf Tata Usaha Kejati Jawa Tengah.
Ketiganya ditahan menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus dengan Nomor: Print-21/F.2/Fd.1/07/2019 tanggal 26 Juli 2019.
Ketika dikonfirmasi oleh Bisnis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengemukakan masih belum bisa mengkonfirmasi mengenai penahanan tiga oknum Jaksa tersebut. Dia menyerahkannya ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung.
Sehubungan dengan penerbitan Sprindik tersebut, Kejagung telah menggeledah dan menyegel ruang kerja dan rumah Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
"Nanti saya cari dulu informasinya, coba tanyakan ke sana (JAMPidsus)," tuturnya, Senin (5/8).
Penahanan ketiga oknum Jaksa pada Kejati Jawa Tengah tersebut merupakan pengembangan dari penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Semarang berinisial DS dan jajarannya beberapa waktu lalu oleh JAMPidsus Kejaksaan Agung.
Semua oknum Jaksa tersebut diduga kuat terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Rencana Tuntutan (Rentut) untuk terdakwa kasus Kepabeanan atas nama Surya Soedarma (67).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengatakan pihaknya masih belum mendapatkan laporan dari tim penyidik terkait pemeriksaan Kepala Kejaksaan Negeri Semarang yang dilakukan pada Selasa 30 Juli 2019.
Namun, dia memastikan membeberkan kasus yang diduga menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Semarang dan jajarannya setelah mendapatkan laporan pemeriksaan lengkap dari tim penyidik di Gedung Bundar.
"Nantilah, setelah terima laporannya akan saya jelaskan ya. Tunggu saja dulu, pemeriksaannya masih berjalan," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (31/7).
Seperti diketahui, terdakwa Surya merupakan pemilik sekaligus komisaris PT Semarang Sukses Jayatama (SSJ) yang bergerak di bidang importir perdagangan alat pertukangan, alat bangunan serta sparepart sepeda yang diduga telah merugikan negara Rp34 miliar.
Terdakwa Surya Soedarma hanya dituntut selama satu tahun pidana penjara dengan masa percobaan selama dua tahun. Namun, ternyata Majelis Hakim menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supardi yang ditemui di Kejaksaan Agung lebih memilih untuk bungkam mengenai tuntutan yang rendah dibandingkan putusan majelis hakim.
"Maaf mas, saya tidak punya kewenangan," ujarnya.
Peristiwa tindak pidana suap itu berawal pada saat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah diduga kuat mengistimewakan terdakwa Surya, karena tidak dilakukan penahanan, tetapi hanya jadi tahanan kota.
Padahal, penanganan perkara pajak bea impor itu sempat menarik perhatian masyarakat dan negara, di tengah belum maksimalnya pemasukan pajak. Di sisi lain, penanganan perkara tersebut ternyata menyedot perhatian KPK yang berencana mengambilalih perkara tersebut.