Bisnis.com, JAKARTA – Produsen aki NS Battery terus menggiatkan program Eco Care NS Battery, sebagai bagian dari pengendalian lingkungan akibat dampak buruk pemakaian aki kendaraan bermotor.
Karena itu, NS Battery mengajak keterlibatan para pemangku kepentingan serta masyarakat umum untuk turut serta ambil bagian secara aktif dalam program Eco Care NS Battery.
“Program Eco Care ini adalah inisiatif kami untuk membantu mengontrol tindakan pengelolaan aki bekas yang tidak sesuai prosedur, berpotensi merusak lingkungan, dan mengancam kesehatan,” ungkap Vony Yudha, Business Development Head PT. Nipress Energi Otomotif dalam siaran persnya.
Dia mengatakan keterlibatan pihak-pihak terkait sangat penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai hal ini, antara lain pihak distributor, mitra pemasar, pengolah limbah resmi, dan tentunya masyarakat sendiri sebagai konsumen. Khususnya toko/bengkel sebagai penjual aki, NS Battery mengajak secara khusus partisipasi penjual aki dalam memiliki kepedulian untuk tidak membiarkan air dari aki bekas yang mereka terima dari konsumen dibuang sembarangan.
Selain itu, mereka juga memberikan tambahan diskon yang menguntungkan untuk setiap penukaran aki bekas dengan aki NS baru. Selanjutnya aki bekas yang masih dalam kondisi baik – aki yang masih dalam kondisi utuh dan belum dibuang airnya – diberikan kepada mitra pengelola limbah yang telah memiliki ijin khusus dari KLHK. Hal ini tentunya untuk menjamin proses pengolahan limbah aki dijalani sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Komponen utama penyusun aki kendaraan bermotor sampai saat ini masih terbuat dari timbal/timah hitam (Pb) serta asam sulfat (H2SO4) yang merupakan zat yang berbahaya bagi lingkungan, dan belum ada alternatif untuk menggantikannya.
Dengan tingginya angka kendaraan bermotor di Indonesia yang mencapai 8 juta kendaraan roda empat dan 32 juta roda dua, terdapat banyak jumlah aki bekas pakai setiap tahunnya. Sayangnya, limbah aki tersebut tidak dikelola dengan tepat sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pengolahan limbah aki yang tidak sesuai prosedur atau ilegal menjadi isu yang terus menghantui dan memperburuk pencemaran lingkungan di Indonesia. Riset terkait yang dilakukan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Bersama Australia Aid akhir tahun 2018 bahkan memunculkan fakta bahwa pencemaran debu timbal telah terjadi sejak puluhan tahun lalu.
Selain itu, air aki pada aki bekas termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) karena memiliki sifat korosif. Beberapa daerah di Indonesia yang dekat dengan tempat pengolahan limbah aki mengalami pencemaran pada tanah, serta penurunan kualitas udara dan air, dan dampak terbesarnya adalah masalah kesehatan.
Usaha daur ulang aki bekas banyak dilakukan oleh industri rumah tangga dan kecil yang tersebar di berbagai tempat. Produk setengah jadi yang dihasilkan oleh daur ulang industri kecil akan diproses lebih lanjut menjadi produk murni. Mayoritas industri kecil ini tidak memiliki ijin operasional (ilegal) serta tidak memenuhi standar baku penanganan limbah berbahaya seperti aki bekas, sehingga mencemari lingkungan dan sangat tidak aman bagi kesehatan.
Pada penelitian Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan KLHK (2018), terungkap bahwa masyarakat yang bermukim di sekitar area peleburan aki bekas memiliki timbal dalam darah mencapai 4 kali lipat dari ambang batas atau sekitar 25 hingga 30 mikrogram per desiliter, sedangkan batas toleransi timbal di dalam darah manusia tidak boleh lebih dari 5 mikrogram per desiliter. Hal ini dapat menyebabkan berbagai gangguan fungsi jaringan dan metabolisme, mulai dari sintesis haemoglobin darah, gangguan pada ginjal, sistem reproduksi, penyakit akut atau kronik sistem syaraf serta gangguan fungsi paru-paru.
Pengaruh lainnya adalah kecerdasan seorang anak dapat menurun dua poin jika terdapat 10– 20 µg/dl Pb dalam dalam darahnya. Beberapa penelitian juga mendapatkan bahwa timbal dapat merusak jaringan saraf, fungsi ginjal, menurunkan kemampuan belajar dan membuat anak hiperaktif.