Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kalah Praperadilan, Polda Metro Jaya akan Tetapkan Budi Santoso Sebagai Tersangka Lagi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menetapkan Direktur Utama Batavia Land Budi Santoso sebagai tersangka lagi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan menetapkan Direktur Utama Batavia Land Budi Santoso sebagai tersangka lagi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kalah menghadapi gugatan praperadilan yang telah dilayangkan tersangka Budi Santoso di Pengadilan.

Argo menuturkan pihaknya akan mempelajari hasil putusan gugatan praperadilan itu terlebih dahulu, sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Budi Santoso. Di samping itu, penyidik juga membutuhkan dua alat bukti lainnya agar Budi Santoso bisa kembali dijerat tersangka.

“Tentu akan kita pelajari dulu putusannya ya, kita lihat bagaimana hasil putusan itu. Tidak menutup kemungkinan [ditetapkan tersangka lagi] selama ada alat bukti lain,” tuturnya, Selasa (23/7).

Sementara itu, pihak pelapor Devi Taurisa menilai putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan Budi Santoso tidak netral. Pasalnya, saksi yang dihadirkan ke pengadilan pada saat gugatan praperadilan tersebut hanya saksi yang meringankan Budi Santoso.

“Hakim juga masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya bukan merupakan ranah praperadilan. Kemudian pertimbangan hakim juga hanya dari pihak pemohon dan mengabaikan fakta serta bukti dari termohon,” katanya.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tanda tangan yang diduga melibatkan Budi Santoso itu tidak terdapat kerugian materiel.

Padahal menurut Devi, perkara itu muncul karena ada surat kuasa yang dipalsukan Budi Santoso dengan menjaminkan Hotel MaxOne, agar pelaku mendapatkan fasilitas kredit dari Bank QNB untuk kepentingan perusahaan pribadi Budi Santoso.

“Fasilitas kredit dari Bank QNB itu digunakan dia [Budi Santoso] untuk 6 perusahaannya dengan cara menjaminkan Hotel MaxOne. Kemudian, dia gagal bayar dan dia melakukan Aset Yang Diambil Alih (AYDA). Semua itu di luar pengetahuan saya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper