Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bertindak tegas atas dugaan korupsi dan mandeknya proyek-proyek di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun salah satunya proyek pada kementerian itu yakni keramba jaring apung yang dinilai gagal dan menyebabkan terjadinya disclaimer dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kementerian itu pada 2017.
Susan Herawati Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan bahwa proyek keramba jaring apung lepas pantai di bawah komando Kementerian Kelautan dan Perikanan ini berlokasi di Pangandaran, Jawa Barat; Sabang, Nanggroe Aceh Darusalam; dan Karimun Jawa.
Dia menyebut proyek ini menelan biaya Rp45 miliar untuk setiap daerah. Namun pada kenyataannya, KJA Offshore buatan Norwegia di Pangandaran dan Sabang mengalami kerusakan dalam hitungan hari. Teknologi yang disebut-sebut sebagai poros kemajuan budidaya perikanan ini, kata dia, malah menimbulkan kerugian bagi negara.
“Rusaknya keramba jaring apung di Pangandaran dan Sabang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp131,2 miliar yang disediakan dalam anggaran guna pembuatan teknologi ini. Kerusakan KJA di Sabang bahkan sebelum peresmian sempat dilakukan,” jelasnya, Senin (22/7/2019).
Menurutnya, kerusakan ini berangkat dari perencanaan yang buruk. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tuturnya, tidak mempertimbangkan disparitas geografis dalam penempatan KJA lepas pantai. Teknologi KJA diambil dari Norwegia namun kondisi di Indonesia berbeda dengan di negara asal teknologi tersebut.
“Ini juga harus jadi pelajaran, Indonesia memiliki kekhasan, kebhinekaan tidak hanya secara sosiologi tapi juga geografis. Pendekatan budaya dalam program-program agenda semacam itu juga diperlukan. Itu juga menjamin demokrasi dalam pengambilan berlangsung sejak dari akar rumput,” lanjutnya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan terhadap KKP pada 2017, kementerian itu mengalami disclaimer, setelah BPK menemukan dalam pelaksanaan proyek KJA tidak didukung dengan konsultan pengawas.
“Ini merupakan proyek besar, menghabiskan anggaran yang tidak sedikit. Logikanya, bagaimana tidak ada konsultan pengawas? Proyek dengan anggaran besar rentan masuk dalam lingkaran korupsi” ujar Susan.
Pusat Data dan Informasi Kiara mencatat, pada akhir 2018, Kejaksaan Tinggi Aceh menemukan kejanggalan pada pelaksaan proyek KJA di Sabang. Salah satunya, ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi sehingga KJA tersebut tidak bisa digunakan atau tidak berfungsi.
Rahmi Fajri, Sekretaris Jenderal Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh menuturkan mereka menemukan fakta perusahaan yang ditunjuk yaitu PT Perinus tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, dam hasil pekerjaan tidak selesai. Ada beberapa hal teknis yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu pengadaan kapal operasional yang seharusnya dirakit di Norwegia, namun dibuat di Batam.
Sampai dengan Juli 2019, KPK telah memeriksa 19 orang yang terlibat dalam proyek KJA sebagai saksi dalam pengadaan Keramba Jaring Apung. Dari 19 orang tersebut diantaranya adalah Dirjen Budidaya KKP RI, Slamet Soebjakto dan Dendi Anggi Gumilang, Mantan Direktur PT Perinus selaku pemenang tender.
“Khusus di Aceh, kami sudah tahu bahwa KPK telah menyita beberapa benda yang dijadikan bukti dan ada pengembalian uang senilai Rp36,2 miliar oleh perusahaan. Artinya proyek KJA ini telah dikorupsi, seharusnya KPK sudah menetapkan siapa tersangkanya.”