Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks-Dirut BJB Syariah dan PT HSK Divonis Lebih Rendah, Ini Sikap JPU

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara eks-Direktur Utama BJB Syariah dan eks-Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK).
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta/Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta/Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah memutus perkara eks Direktur Utama BJB Syariah dan eks Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya (HSK).

Eks-Direktur Utama BJB Syariah Ali Nurdin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara dan tidak dibebankan uang pengganti. Sementara eks-Direktur Utama PT HSK Andi Winarto divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp548 miliar subsidair 7 tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung Mukri mengungkapkan vonis kedua terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk terdakwa Andi Winarto dan 7 tahun penjara untuk terdakwa Ali Nurdin.

"Terhadap putusan ini, JPU masih pikir-pikir selama 7 hari sesuai aturan hukum. Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim," tuturnya, Selasa (16/7/2019).

Sebelumnya tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher). Pemanggilan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya fakta baru yang mengarah pada nama Aher.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS)Yocie Gusman sebagai tersangka.

Yocie dijadikan tersangka atas dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016. Mantan Ketua DPC PKS Kota Bogor itu dinilai berperan dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.

Yocie diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit fasilitas pembiayaan Rp548 miliar kepada AW, selaku pimpinan PT. HSK. Dana itu digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.

Penyaluran kredit belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT. HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548 miliar.

Sebelumnya, terkait kasus tersebut, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan untuk mengembalikan kerugian negara.

Berikut aset yang disita Bareskrim:
 
1. Sertifikat dan Tanah seluas 7.000 m² atas nama ANDY WINARTO, terletak di Jalan, Bukit Pakar Timur, Ciburial, Cimenyan, Bandung.

2. Sertifikat dan Tanah seluas 1.522 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO, terletak di Jalan Wastukencana No. 31 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

3. Sertifikat dan Tanah seluas 1.493 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO terletak di Jalan Inggit Garnasih No. 110 Keluraha Ciateul, Kecamatan Regol, Bandung tanah dan sertifikat.

4. Sertifikat dan Tanah seluas 1.400 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

5. Sertifikat dan Tanah seluas 15. 593 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Untung Ds Jaya waras Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut.

6. Sertifikat dan Tanah seluas 13. 884 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Gordah Ds Jaya waras Kec. Tarogong Kab. Garut.

7. Sertifikat dan Tanah seluas 7.740 m² beserta bangunan yang terletak di Jalan Malabar No. 331 Kelurahan Samoja Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

8. Mobil Bently warna hitam Nopol: B 1 BAA atas nama Theresia Situngkir


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper