Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk sebagai pihak ketiga yang mengajukan gugatan intervensi terkait gugatan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.
Gugatan tersebut berkaitan dengan gugatan Sjamsul terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara dan BPK di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sjamsul yang menjadi tersangka KPK menggugat BPK dan auditornya terkait laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Adapun sidang perdata tersebut akan kembali digelar di PN Tangerang pada Selasa (16/7/2019).
"Rencana KPK akan serahkan secara resmi permohonan menjadi pihak ketiga yang kepentingannya terganggu dengan gugatan perdata Sjamsul Nursalim pada BPK RI," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Selasa (16/7/2019).
KPK pada 2017 sebelumnya memang meminta BPK menaksir kerugian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif perhitungan kerugian negara. Disebutkan bahwa kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.
Sementara itu, kuasa hukum Sjamsul, Otto Hasibuan mengaku tak mempermasalahkan terkait intervensi KPK sebagai pihak yang merasa memiliki kepentingan pada gugatan perdata ini.
"Saya kira itu haknya KPK, kita hormati. Sepanjang itu dilalui di pengadilan sah-sah saja," kata Otto, beberapa waktu lalu.
Dalam perkara BLBI, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya senilai Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Aryad Temenggung. Sjamsul diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar nilai tersebut.