Bisnis.com, JAKARTA – Senat Perancis dikabarkan telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi dasar hukum penerapan pajak sebesar 3 persen terhadap perusahaan teknologi global yang setidaknya memiliki total pendapatan di seluruh dunia sebesar 750 juta euro atau penjualan digital sebesar 25 juta euro di Prancis.
Langkah ini merupakan pembuktian pemerintah Prancis bahwa mereka tidak akan mengulur proses penerapan pajak terhadap perusahaan seperti Facebook Inc. dan Google Alphabet Inc., bahkan setelah Amerika Serikat telah mengancam akan membalas dengan sanksi dagang.
Menanggapi kebijakan ini, Washington mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji apakah penarikan retribusi ini akan merugikan perusahaan-perusahaan teknologinya, melalui investigasi 301.
Sebuah program yang sebelumnya digunakan oleh Presiden AS Donald Trump untuk mengenakan tarif pada barang asal China karena dugaan pencurian kekayaan intelektual milik AS.
Sementara itu, pemerintah Perancis mengatakan bahwa pemberlakuan pajak digital sudah sesuai dengan aturan internasional dan mereka tidak akan menerima balasan sanksi dagang sebagai alat untuk membatalkan kebijakan tersebut.
“Saya sangat percaya bahwa di antara negara sekutu, kami dapat dan harus menyelesaikan perbedaan dengan cara lain selain dengan ancaman,” kata Menteri Keuangan Perancis Bruno Le Maire, seperti dikutip melalui Bloomberg, Kamis (11/7).
Dengan berlakunya RUU tersebut, Prancis akan menjadi negara pertama di Uni Eropa yang memberlakukan retribusi semacam itu.
Sementara negara-negara lain, termasuk Inggris dan Jerman masih dalam proses pertimbangan untuk mengaplikasikan ketentuan pajak yang sama.