Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT SUAP IZIN REKLAMASI : NasDem Siap Tendang Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Partai NasDem akan memecat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dari kader partai bila sudah ada keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan sebagai tersangka.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) berjalan dengan pengawalan penyidik KPK dan petugas bandara serta personel TNI AU sebelum diterbangkan menuju Jakarta di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (11/7/2019)./ANTARA-Andri Mediansyah
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) berjalan dengan pengawalan penyidik KPK dan petugas bandara serta personel TNI AU sebelum diterbangkan menuju Jakarta di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (11/7/2019)./ANTARA-Andri Mediansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Tindakan tegas disiapkan Partai Nasional Demokrat terhadap kadernya yang terlibat korupsi.

Partai NasDem akan memecat Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dari kader partai bila sudah ada keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan sebagai tersangka.

Nurdin disebut-sebut terkena OTT KPK terkait izin lokasi rencana reklamasi.

"Kalau terbukti tentunya akan segera diberhentikan karena tindakannya tidak sesuai platform partai," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Johnny G Plate kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Plate menegaskan, partai besutan Surya Paloh itu tidak akan menolerir kadernya yang terlibat kasus korupsi. Partai sudah berupaya melakukan kaderisasi agar kadernya memiliki integritas.

Menurut Plate, di internal Partai NasDem sedikitnya ada tiga tindak pidana utama yang bisa memberhentikan seseorang dari kepartaian, yakni melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak.

"Jika sudah ada keterangan resmi dari penegak hukum yang menangani, kami tidak perlu menunggu keputusan pengadilan untuk memberhentikan. Ini yang berkali-kali selalu kami tekankan kepada seluruh kader," tegas Plate.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap bersama lima orang lainnya di Kepri pada Rabu. Lima orang lainnya terdiri dari unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7).

"KPK mengamankan uang lain dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, sedang dalam proses perhitungan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Uang tersebut diduga terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri.

Febri menyatakan tim KPK telah membawa pihak-pihak yang ditangkap tersebut ke Gedung KPK, Jakarta.

"Mereka dalam perjalanan ke Jakarta lewat jalur udara, diperkirakan siang ini sampai di KPK dan akan dilanjutkan pemeriksaan intensif," kata Febri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper