Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk berhati-hati dalam menetapkan kasus tersangka pidana terhadap kasus keuangan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menuturkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung harus dihormati. Dalam putusannya MA menetapkan Syafruddin terbukti melakukan pelanggaran, namun bukan termasuk delik pidana.
"Kasus ini [bebasnya tersangka KPK ditingkat kasasi] penting juga jadi suatu peringatan ke KPK untuk betul-betul memenuhi segala ketentuan [hukum pidana] dan hati-hati memenuhi syarat itu. Walau benar juga MA tidak 100 persen hakim sama pendapat. Tapi bagaimanapun kita menghormati putusan itu," kata Jusuf Kalla (JK) di Kantor Presiden, Rabu (10/7/2019).
Menurut JK, dengan pernyataan kasus ini merupakan pelanggaran perdata maka terdapat hukum lain yang dapat dikenakan.
"Jadi kalau perdata ada jalan yang lain [dari hukum], mesti [pengacara negara] ada yang nuntut [membawa kembali kasus ke pengadilan]," katanya.
Jusuf Kalla mengingatkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini untuk sebagian kucuran telah memasuki kedaluarsa.
"Ini BLBI udah hampir 20 tahun secara hukum sudah hampir kedaluarsa, dan orang [pengusaha dan pelaku yang mendapat bantuan likuiditas] butuh kepastian hukum," katanya.
Untuk itu, kata JK, para penegak hukum harus menyelesaikan kasus ini dengan segera. Termasuk menghormati keputusan dari lembaga peradilan.
"Kalau sudah dibebaskan sesuai aturan perundangan dan kemudian masih diperkarakan lagi, nanti masyarakat, atau pengusaha dari luar mengatakan tidak ada kepastian hukum di Indonesia. [Padahal kepastian hukum] itu juga penting. Tapi kalo terbukti ada kejahatan bisa saja [terus diburu] selama batas waktu [daluarsa] itu tidak dilampaui," ujar JK.
Jusuf Kalla menambahkan saat ini sebagian penerima awal bantuan BLBI sudah habis fase dapat ditindak hukum. Saat ini yang masih dapat dikejar oleh para penegak hukum adalah kasus kucuran dana talangan pada 2001.