Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan penandatanganan nota kesepatakan bersama dengan Universitas Indonesia. Kerja sama meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Penandatanganan kesepakatan kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, dan Rektor Universitas Indonesia Prof. Dr. Muhammad Anis di Gedung Rektorat Universitas Indonesia, Kamis (4/07/2019).
Dirjen DJKI Freddy Harris mengharapkan UI dapat menjadi salah satu dari lima universitas besar yang memberikan contoh kepada universitas lainnya dalam meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) yang berasal dari Universitas, terutama di bidang paten dan hak cipta.
Freddy juga menyampaikan bahwa DJKI akan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) personelnya melalui jenjang pendidikan formal S2 dan S3 ataupun kursus singkat baik secara umum maupun spesifik dan berkesinambungan.
“Diharapkan dengan adanya sinergi yang baik dengan UI melalui jenjang pendidikan formal atau short course dapat membantu meningkatkan kemampuan para SDM di lingkungan DJKI, terutama para pemeriksa,” ujar Freddy, Jumat (5/7/2019).
Menurut Freddy, dibandingkan dengan negara maju yang mengandalkan KI-nya dalam menopang roda perekonomian, pemeriksa KI yang dimiliki DJKI masih sangat kurang untuk bisa menyelesaikan permohonan KI yang terus meningkat.
Baca Juga
“Saat ini kami memiliki 102 pemeriksa Paten, walaupun terdapat backlog dalam pemeriksaannya, kami terus berupaya mengurangi backlog tersebut,” tutur Freddy.
Berkat komitmen dalam menyelesaikan backlog paten, DJKI berhasil menyelesaikan 7.000 permohonan dari 8.000 permohonan yang backlog. Kini tersisa 1.000 permohonan yang masih dalam tahap pemeriksaan.
“Alhamdulillah dari 8.000 sekarang tinggal 1.000,” pungkas Freddy.
Selain meningkatkan kemampuan SDM pemeriksa, DJKI menginginkan terbentuknya pemeriksa paten Ad Hoc yang berasal dari luar instansi DJKI yang ahli di bidangnya. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Paten Pasal 53 ayat 2, yang berbunyi “Menteri dapat meminta bantuan ahli dan/atau menggunakan fasilitas yang diperlukan dari instansi lain untuk keperluan pemeriksaan substantif”.
“Di Undang-undang Paten sudah disiapkan, pemeriksa Paten itu bisa pemeriksa Ad Hoc, pemeriksa Ad Hoc ini harapan kami dari universitas,” tutur Freddy.