Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan PoD Blok Masela : KPK Minta Pisahkan Urusan Bisnis dan Pencegahan Korupsi

Muncul anggapan tertundanya penandatanganan atau plan of development (PoD) Blok Masela, Laut Arafuru, Maluku, lantaran disebut menunggu persetujuan KPK
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa pemangku kepentingan harus memisahkan aktivitas pencegahan korupsi dan urusan bisnis.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa adanya anggapan bahwa tertundanya penandatanganan atau plan of development (PoD) Blok Masela, Laut Arafuru, Maluku, lantaran disebut menunggu persetujuan KPK. Mulanya, penandatanganan PoD direncanakan pada Juni lalu.

"Kita di KPK sudah rapat 2 hari lalu, kita harus sepakat untuk memisahkan urusan bisnis dan urusan pencegahan tindak pidana korupsi," kata Pahala kepada Bisnis, Jumat (5/7/2019).

Pahala mengatakan penandatanganan tersebut sebetulnya sudah bisa dilakukan antara Pemerintah Indonesia melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Inpex Corporation.

Lembaga antirasuah tidak pernah menyatakan bahwa pemerintah harus menunggu persetujuan KPK sebelum penandatanganan tersebut karena hal ini murni urusan bisnis.

"Ada pertanyaan dari Pak Sekjen ESDM [Ego Syahrial] 'jadi oke ya, Pak Jonan [Menteri ESDM Ignasius Jonan] bisa tanda tangan? Saya bilang, 'jangan tunggu kata oke dari saya, tanda tangan, ya, tinggal tanda tangan saja enggak ada pengaruhnya dengan KPK," kata Pahala.

Pernyampaian itu kala KPK bertemu dengan Kementerian ESDM terkait pengembangan Blok Masela, pada Kamis (5/7/2019).

Pertemuan juga dihadiri Sekjen ESDM Ego Syahrial, Dirjen Migas Djoko Siswanto dan tim SKK Migas selama kurang lebih dua jam.

Menurut Pahala, KPK tidak masalah dengan dilakukannya penandatanganan revisi Pod Blok Masela. Bahkan, sebelumnya Pahala heran mengapa rencana tersebut malah ditunda yang belakangan disebut karena menunggu persetujuan KPK.

"Kalaupun kami minta data, ya, pasti nanti kita minta."

Pahala juga meminta jangan ada tambahan prosedural meskipun lembaga antirasuah diminta terlibat di dalamnya. Hal ini mengingat masih ada proses-proses yang dilakukan setelah penandatangan PoD. Internal KPK, lanjut Pahala, sepakat tak ingin ada tambahan prosedur.

Dalam pertemuan itu, Pahala mengatakan ada pembicaraan bahwa rencana penandatangan PoD akan dilakukan Menteri ESDM Jonan dalam waktu dekat. Hanya saja, dia tak menyebutkan waktunya secara rinci.

"Ya saya duga beberapa hari ini ditandatangani."

Di sisi lain, dalam pengembangan Blok Masela, Pahala memberi masukan soal takaran kandungan dalam negeri (TKDN) yang hanya 26%. Dia menyarankan agar TKDN ditingkatkan agar menyentuh aspek keekonomian.

Sebelumnya, KPK diminta terlibat dalam pengembangan Blok Masela sebagai upaya pencegahan potensi tindak pidana korupsi. Pencegahan itu baik pada saat proses konstruksi, maupun proses produksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper