Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi tentang sidang sengketa Pilpres 2019 telah selesai.
Keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pun siap dibacakan sesuai jadwal, Kamis (27/6/2019).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, saat ini para Hakim Konstitusi sedang menggelar rapat untuk membahas teknis sidang esok.
Rencananya, keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 mulai dibacakan besok pukul 12.30 WIB
"Majelis Hakim memastikan bahwa hari Kamis besok putusan siap diucapkan. Hari ini rapat-rapat internal saja, jadi ketua MK memberikan arahan kepada panitera, sekjen, tim gugus tugas dan sebagainya," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Nantinya, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan bergantian oleh para Hakim Konstitusi. Sidang esok akan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Fajar menyebut pembacaan putusan esok bisa berlangsung berjam-jam. Hingga kini, dia belum mengetahui ada berapa halaman yang dibuat Hakim Konsittusi dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
"Nanti ikuti saja sampai jam berapanya. Mau sampai malam kan enggak apa-apa juga. Kemarin kita [sidang] sampai subuh ya," tuturnya.
Sidang Sengketa Pilpres 2019 digelar pascapasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke MK. Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ada 15 petitum yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ke MK. Salah satunya yakni meminta MK mencabut keikutsertaan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres, membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres, dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.