Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan ET, Asisten Manager Operasional dan Layanan Bank Rakyat Indonesia cabang Tambun, Bekasi, sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan bahwa ET dijadikan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kas induk Kantor BRI cabang Tambun sebesar Rp1,4 miliar, rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar Rp8,8 miliar, penyalagunaan rekening deposito nasabah Rp3,5 miliar dan telah ditemukan saldo menggantung pada rekening Persekot Intern Perantara Money Changer Rupiah Rp54 juta.
"Sehingga total keseluruhan kerugian BRI adalah Rp13,8 miliar. Selama proses penyidikan tersangka ET baru mengembalikan uang sebesar Rp1,7 miliar dan sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp12,1 miliar," tutur Mukri, Selasa (25/6/2019).
Mukri menjelaskan ET disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka inisial ET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT–340/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat selama 20 hari ke depan," kata Mukri.