Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati Jabar Tahan Asisten Manager Operasi dan Layanan BRI Tambun

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan ET, Asisten Manager Operasional dan Layanan Bank Rakyat Indonesia cabang Tambun, Bekasi, sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Ilustrasi-Pengunjung melintasi logo Bank BRI di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (13/4)./Bisnis.com
Ilustrasi-Pengunjung melintasi logo Bank BRI di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (13/4)./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan ET, Asisten Manager Operasional dan Layanan Bank Rakyat Indonesia cabang Tambun, Bekasi, sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung Mukri mengungkapkan bahwa ET dijadikan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan kas induk Kantor BRI cabang Tambun sebesar Rp1,4 miliar, rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar Rp8,8 miliar, penyalagunaan rekening deposito nasabah Rp3,5 miliar dan telah ditemukan saldo menggantung pada rekening Persekot Intern Perantara Money Changer Rupiah Rp54 juta.

"Sehingga total keseluruhan kerugian BRI adalah Rp13,8 miliar. Selama proses penyidikan tersangka ET baru mengembalikan uang sebesar Rp1,7 miliar dan sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp12,1 miliar," tutur Mukri, Selasa (25/6/2019).

Mukri menjelaskan ET disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka inisial ET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT–340/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal 24 Juni 2019 dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat selama 20 hari ke depan," kata Mukri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper