Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Jelaskan Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Seharusnya

Ahli dari Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Heru Widodo menjelaskan soal penegakan hukum Pemilu yang seharusnya dilakukan sesuai proses dan lembaga berwenang.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri) dan Enny Nurbaningsih (kiri) melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri) dan Enny Nurbaningsih (kiri) melakukan pengecekan alat bukti sampul surat suara dari pihak termohon atau KPU dan dari pihak pemohon atau Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ahli dari Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Heru Widodo menjelaskan soal penegakan hukum Pemilu yang seharusnya dilakukan sesuai proses dan lembaga berwenang.

Penjelasan itu disampaikan Heru dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6/2019).

Dalam keterangannya, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran itu menilai dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harusnya diselesaikan pada tahapan proses pemilu sesuai UU.

"Pelanggaran terukur yang menyangkut syarat pencalonan diajukan ke Bawaslu, dan disengketakan melalui peradilan TUN. Pelanggaran TSM diproses pengaduannya dan diputuskan oleh Bawaslu. Apabila peserta dikenai sanksi diskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran TSM, dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung, setelah KPU menerbitkan keputusan pembatalan sebagai calon," kata Heru di persidangan.

Heru menyebutkan UUD 1945 telah mengatur bahwa perselisihan hasil pemilihan serentak di tingkat nasional harus diselesaikan di MK. Sementara perselisihan hasil pemilukada serentak diselesaikan di badan peradilan khusus.

Heru juga memandang pembentuk UU tidak tanpa tujuan membuat aturan untuk penyelesaian perkara-perkara pemilu sesuai prosedur. Menurut Heru pembuat UU bertujuan membangun budaya politik yang makin dewasa, dengan membatasi wewenang lembaga penegak hukum yang ditunjuk, dan pembatasan hak peserta menggugat sesuai tahapan pemilihan.

"Tidak semua pembatasan serta merta bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum," kata Heru.

Dalam pandangan Heru, aturan bagi peserta Pemilu agar mengajukan pembatalan atau diskualifikasi bakal calon peserta Pemilu sejak tahap pendaftaran sebagai hal wajar dan adil. Alasannya, aturan itu tidak mencampur kewenangan dari lembaga penegakan hukum yang satu dengan lainnya.

Heru juga menyebut pembatasan wewenang penegak hukum untuk mengadili sengketa proses dan hasil pemilu merupakan bagian dari upaya mendorong terbangunnya etika serta budaya politik yang semakin dewasa.

"Yaitu dengan cara membuat perumusan norma UU, di mana seseorang yang ikut dalam kontestasi pilpres tidak serta merta menggugat suatu hasil pemilihan ke Mahkamah atas dasar persoalan-persoalan hukum pada tahapan pencalonan, yang seharusnya telah dimohonkan kepada lembaga yang diberi wewenang untuk itu," kata Heru.

Dalam penutup penjelasannya Heru menyebut ada sejumlah lembaga yang diberi wewenang UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menyelesaikan sengketa proses serta hasil pemilu. Lembaga-lembaga dimaksud adalah Bawaslu, DKPP, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan MK. Kedudukan masing-masing lembaga juga sudah jelas untuk menyelesaikan sengketa bagian apa.

"Kedudukan lembaga tersebut mempunyai tugas dan fungsi masing-masing dalam penegakan hukum Pemilu. Hal ini yang menjadi pembeda dengan hukum materiil pada pemilu-pemilu sebelumnya," kata Heru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper