Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Klaim Saksi KPU Tidak Jawab Gugatan

Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang dengan agenda mendengar keterangan dari saksi dan ahli termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum. Termohon hanya menghadirkan satu saksi di persidangan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Antara
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang dengan agenda mendengar keterangan dari saksi dan ahli termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum. Termohon hanya menghadirkan satu saksi di persidangan.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Setiawan mengatakan bahwa ahli termohon tidak bisa menjelaskan apa yang mereka gugat, yaitu keamanan dalam sistem informasi penghitungan (situng). Situng menurut Prabowo-Sandi telah menguntungkan lawan politiknya sehingga membuat mereka kalah.

Saat mendengar keterangan, ahli adalah pembuat situng dan menerangkan fungsinya. Akan tetapi Iwan mengklaim bahwa ahli tidak dijelaskan lebih dalam.

“Sebenarnya yang kami kejar adalah apakah sistem informasi yang di dalamnya ada situng itu yang digunakan oleh KPU untuk menginformasikan kepada publik tentang perolehan suara yang kemarin ramai itu sistemnya aman. Sehingga tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal,” katanya usai persidangan, Kamis (20/6/2019).

Iwan menjelaskan bahwa keterangan dari ahli KPU berbeda dengan milik dia yang telah dipanggil sebelumnya. Ahli Prabowo-Sandi menerangkan situng tidak aman dan bisa dibajak siapapun.

Oleh karena itu, kuasa hukum peserta pilpres nomor urut 02 ini yakin perolehan di situng tidak benar. Hasil penelusurannya, beberapa dokumen yang diunggah adalah hasil edit.

“Kalau seandainya ada dokumen edit yang bisa dimasukkan, berarti sistemnya yang tidak benar kan,” jelasnya.

Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan mengingatkan bahwa penetapan perolehan suara bukan berdasarkan pada situng, melainkan rekapitulasi manual yang dilakukan berjenjang dari tempat pemungutan suara hingga nasional.

Dengan demikian, situng tidak akan memengaruhi atau dapat digunakan sebagai perbandingan. “Jadi kalau mau diadu, itu menurut undang-undang yang diadu adalah penghitungan suara secara berjenjang,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper