Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan ada intervensi hukum dalam penanganan kasus kepemilikan senjata ilegal oleh Kivlan Zein.
Moeldoko, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuturkan dalam pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI disepakati bahwa hukum harus berjalan tegas di Indonesia. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi hukum ataupun memberikan pertimbangan-pertimbangan khusus atas kasus hukum.
“Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi siapapun dan negara tidak boleh mempengaruhi [intervensi hukum],” kata Moeldoko di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Menurutnya, penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku merupakan wujud konsistensi pemerintah. Intervensi hanya akan membuat pemerintah terlihat tidak tegas.
Moeldoko yang sebelumnya merupakan Panglima TNI itu menambahkan, hakim akan memberikan pertimbangan atas semua jasa para terdakwa dalam putusan persidangan. Termasuk atas jasa Kivlan Zein dalam menegakan kedaulatan negara saat masih menjabat TNI aktif.
“Tapi sekarang masih berproses jadi nanti di sidang baru akan muncul pasti akan jadi pertimbangan dalam keputusan hakim bahwa seseorang telah memiliki jasa-jasa yang luar biasa kepada negara. Jadi pertimbangan hukum namun sekarang ini sedang berproses dan berjalan saja,” kata Moeldoko.
Sebelumnya Tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum ke Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto pada Rabu (12/6/2019).
Menurut Muhammad Yuntri, pengacara Kivlan surat permohonan itu sudah diterima oleh Menko Polhukam Wiranto. Namun, Wiranto, kata dia, tak berkenan menjawab surat itu. Adapun alasan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu meminta perlindungan, kata Yuntri, adalah karena kasusnya diduga telah dipolitisasi.
Buktinya, kata dia, konferensi pers terkait kepemilikan senjata api tersebut dilakukan Polri di Kantor Kemenko Polhukam.
"Pertanyaan kami, kenapa konferensi persnya di Kantor Menko Polhukam. Kan kalau di sana ya ada politik-politiknya. Orang akan berkonotasi antara Pak Kivlan dan Pak Wiranto, sampai sumpah pocong segala kan," ujar Yuntri.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Atas hal itu, Kivlan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur, Jakarta Selatan untuk jangka waktu 20 hari.