Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak pejabat dan penyidik imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (27/5/2019) malam.
OTT terhadap pejabat imigrasi tersebut berkaitan dengan dugaa suap izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Diduga, nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp1 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (28/5/2019).
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan delapan orang beserta barang bukti ratusan juta rupiah. Lima dari 8 orang itu diterbangkan ke Jakarta siang ini guna pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Belum diketahui identitas dari kelima orang tersebut. Namun, yang jelas dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan pejabat dan penyidik imigrasi setempat, serta unsur swasta.
Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
"Konferensi pers direncanakan akan dilakukan malam ini," kata Febri.
Kegiatan OTT berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang kepada pejabat imigrasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA).
Sebelumnya, KPK menyebut ada 7 orang yang akan digiring ke kantor KPK di Jakarta. Namun, informasi terbaru lima orang tengah berada di perjalanan guna diperiksa lebih lanjut.