Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Siti Nurbaya: Saatnya Hutan Untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia

Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai mandat UUD 1945 Pasal 18B.
Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar./Istimewa
Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memberikan pengakuan resmi tentang masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai mandat UUD 1945 Pasal 18B.

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hutan adat tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dengan meluncurkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Penetapan ini untuk menjamin usulan-usulan di daerah yang telah memiliki subjek dan objek masyarakat hukum adat.

“Alhamdulillah, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Joko Widodo, telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I. Semua ini dilakukan tidak lain untuk peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujar Siti Nurbaya saat peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat fase 1.

Siti juga menegaskan bahwa peluncuran Peta Hutan Adat ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara sejak Indonesia merdeka, yang secara resmi mengakui masyarakat hukum adat dan hutan adat sebagai pengejawantahan UUD 1945 Pasal 18B.

Luas Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I sesuai Permen LHK tentang Hutan Adat dan Hutan Hak yang ditetapkan pada 29 April 2019 mencapai 471.981 hektare yang berasal dari hutan negara seluas 384.896 hektare, areal penggunaan lain (APL) seluas 68.935 hektare, dan hutan adat seluas 19.150 hektare.

Peta wilayah indikatif hutan adat, menurut Siti, perlu dicatat sehingga tidak bisa dipakai atau diminta lagi untuk atau oleh siapapun. Sebab, jika dalam tiga bulan sudah bisa memenuhi persyaratan perundangan, maka statusnya bisa menjadi definitif.

Hutan adat merupakan salah satu bentuk dari perhutanan sosial, yang sampai saat ini secara keseluruhan telah dilakukan penetapan seluas lebih kurang 3.073.675,98 hektare.

Lebih lanjut dikemukakan Siti, penetapan hutan adat ini menegaskan secara nyata pengakuan secara resmi oleh negara yang harus diwujudkan alam kerja birokratis.

Siti menegaskan cara-cara kerja birokrasi dan society cukup kental dalam artikulasi tentang hutan adat dan hutan untuk rakyat.

Selain itu, penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek ditingkat lapangan.

Selain juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang izin dan klaim pihak ketiga), serta fasilitasi percepatan penerbitan perda.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto menambahkan pihaknya juga akan segera bersurat kepada para gubernur.

“Hal ini guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan perda dan/atau produk hukum daerah lainnya,” kata Bambang.

Bambang menjelaskan penetapan peta fase I didasari pertimbangan bahwa:

(1) Terdapat usulan hutan adat seluas ± 9,3 juta hektare dari para pihak yang telah dianalisis dengan peta kawasan hutan hanya seluas ± 6.551.305 hektare berada dalam kawasan hutan;

(2) Dari ± 6.551.305 hektare, yang tidak mempunyai produk hukum seluas ± 2.890.492 hektare sedangkan yang mempunyai produk hukum seluas ± 3.660.813 hektare;

(3) Dari ± 3.660.813 hektare yang mempunyai produk hukum: (a) Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat seluas ± 6.495 hektare; (b) Perda Pengaturan dan SK Pengakuan seluas ± 185.622 hektare; (c) SK pengakuan MHA seluas ± 226.896 hektare; (d) Perda Pengaturan seluas ± 3.067.819 hektare, (e) Produk Hukum Lainnya seluas ± 274.771 hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper