Bisnis.com, JAKARTA - Terduga pemberi suap kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Asty Winasti, akan segera menjalani tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Asty merupakan Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia yang diduga menyuap Bowo Sidik terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik telah melimpahkan satu tersangka dan berkas perkara tersebut ke penuntut umum pada Jumat (24/5/2019).
Dalam proses penyidikan terhadap Asty Winasti, KPK telah memeriksa sekitar 30 orang saksi pelbagai unsur. Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Setelah pelimpahan tahap dua, JPU (jaksa penuntut umum) akan menyusun dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan," kata Febri, Sabtu (25/5/2019).
Selain peran Asty, lanjut Febri, jaksa KPK juga akan menguraikan peran pihak lain di perusahaan yang diduga bersama-bersama memberikan suap. Dalam hal ini, perusahaan tersebut adalah PT Humpuss Transportasi Kimia.
Menurut Febri, tersangka Asty diduga memberikan suap sekitar US$158.000 dan Rp311 juta kepada Bowo dalam beberapa tahap, sejak Mei 2018 hingga 27 Maret 2019 yang berujung operasi tangkap tangan KPK.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Mereka adalah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, dan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.
KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.
Dalam hal ini, Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.
KPK juga menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.
Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8,45 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.
Artinya, dari Rp8,45 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang sekitar senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. KPK telah mengantongi asal muasal gratifikasi tersebut.