Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sampaikan Gugatan, Tim Prabowo-Sandi Harap MK Melihat Secara Terbuka

Sahroni menjelaskan bahwa MK diminta demikian karena jalur hukum yang mereka tempuh sebelumnya mentah. Mereka merasa tidak diuntungkan dengan apa yang sudah dijalani.
Demonstran menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Unjuk rasa dilakukan pascpengumuman penetapan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019./ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso
Demonstran menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Unjuk rasa dilakukan pascpengumuman penetapan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019./ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan akan mendaftar gugatan hasil penghitungan suara pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi hari ini, Kamis (23/5/2019). Mereka berharap mendapat putusan memuaskan.

Juru Bicara Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sahroni meminta Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai jalur hukum terakhir sengketa hasil bisa melihat permasalahan secara terbuka.

“Apa yang sudah kita sampaikan sejak awal tidak terindahkan [bahwa ada] keberpihakan dan ketidaknetralan. Kecurangan-kecurangan itu pun mereka pemanggu jabatan dibuka mata hatinya dalam pengertian sebenar-benarnya,” katanya saat dihubungi, Kamis (23/5/2019).

Sahroni menjelaskan bahwa MK diminta demikian karena jalur hukum yang mereka tempuh sebelumnya mentah. Mereka merasa tidak diuntungkan dengan apa yang sudah dijalani.

“Karena selama ini yang kita sampaikan pun selalu juga menjadi sesuatu hal yang tidak menguntungkan atas apa yang kami sampaikan dalam pengertian ada pihak yang mengcounter,” jelasnya.

Sementara itu pendaftaran BPN ke MK masih didiskusikan. Mereka akan datang paling lambat malam hari. Alasannya batas akhir ditunggu hingga dini hari.

“Tergantung kesiapan, kehadiran, dan yang datang cukup perwakilan atau bareng,” jelas Sahroni.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan proses rekapitulasi tingkat nasional. Hasilnya, pasangan Jokowi-Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen, unggul dengan selisih 16,95 juta dari Prabowo-Sandi yang mendapatkan suara 68.650.239 atau 44,50 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa setelah ini pihaknya akan menunggu apakah ada keberatan hasil dari peserta pemilu atau tidak.

“3x24 jam akan ada kesempatan, waktu untuk mereka yang mau mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," tutur Arief di kantornya, Senin (21/5/2019).

Aturan soal batas waktu pengajuan gugatan sengketa atas hasil pemilu diatur di Pasal 474 dan 475 UU Pemilu. Setelah masa tunggu gugatan sengketa berakhir, KPU akan menetapkan kandidat terpilih dari pemilu yang tidak dipermasalahkan hasilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper