Bisnis.com, JAKARTA - Penolakan calon Hakim Agung oleh DPR RI diperkirakan akan menghambat percepatan penanganan perkara hukum yang menumpuk di Mahkamah Agung.
Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), menuturkan pihaknya menghormati keputusan Komisi III DPR RI menolak empat nama calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial.
"KY menghormati wewenang DPR yang menolak usulan CHA tersebut berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan. Proses ini menjadi bukti bahwa DPR telah menjalankan tugasnya," kata Aidul dalam keterangan tertulis, Rabu (22/5/2019).
Menurutnya, keputusan penolakan oleh DPR ini belum sesuai dengan harapan untuk meningkatkan kinerja Mahkamah Agung (MA). Pasalnya jumlah hakim agung masih kurang dibandingkan dengan jumlah perkara yang harus ditangani.
Pada Selasa (21/5/2019), Komisi III DPR RI memutuskan menolak empat CHA usulan KY. Keempat calon yang ditolak ini yakni Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji di kamar Perdata, Cholidul Azhar di kamar Agama, dan Sartono di kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.
"Khusus untuk penolakan terhadap calon hakim agung dalam bidang hukum pajak akan mempengaruhi terhadap pemeriksaan sengketa pajak. Hal ini mengingat hakim agung yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum pajak sangat kurang sehingga diperlukan perhatian khusus untuk menyediakan kekurangan hakim agung dalam bidang pajak, termasuk perhatian dari DPR," katanya.
Baca Juga
Menurut Aidul, pada seleksi calon hakim agung selanjutnya, KY terus berkomitmen mengutamakan aspek kapasitas dan integritas sebagai standar penting. Seleksi hakim agung juga akan kembali dibuka pasalnya KY telah menerima surat dari MA yang meminta penambahan hakim agung.
Pada seleksi berikutnya selain membuka seleksi calon hakim agung juga akan ditambah dengan calon hakim ad hoc Tipikor dan Hubungan Industrial.
"Oleh karena itu, KY akan terus menjalin komunikasi yang intens dengan DPR terkait calon hakim agung yang diusulkan," tukas Aidul.