Kabar24.com, JAKARTA — Indonesia harus meminta pertanggungjawaban Facebook dan Cambridge Analytica atas kebocoran data pengguna jejaring itu.
Sebagaimana diketahui, Indonesia ICT Institute (IDICT) serta Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) sudah 1 tahuni menyoroti permasalahan-permasalahan penyelenggaraan sistem elektronik, salah satunya adalah kebocoran data pengguna.
LSM itu telah mendaftarkan gugatan class action tepat setahun silam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam waktu dekat, jumlah penggugat akan bertambah seiring rencana Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia (FMPTI) untuk mendaftarkan gugatan intervensi dalam perkara ini.
Edi Juanaedi, Ketua Umum FMPTI mengatakan bahwa meski gugatan dan proses pemanggilan para pihak tengah dilakukan, FMPTI masih menemukan terjadinya kebocoran data pengguna Facebook.
Dia mengatakan bahwa pihaknya memiliki tambahan empat berita mengenai kebocoran data pribadi pengguna selain skandal Cambridge Analytica.
“Hal ini perlu perhatian serius kita semua untuk memberikan aksi upaya hukum agar layanan over the top tersebut serius juga membenahi dan mengatasi permasalahan ini”, ujarnya, Kamis (16/5/2019).
Menurutnya, Indonesia sebagai negara ketiga terbesar yang terdampak kebocoran data pribadi pengguna Facebook dalam skandal Cambridge Analytica harus menuntaskan permasalahan ini segera dan meminta tanggung jawab yang nyata dari Facebook untuk pemulihan dampaknya pada masyarakat luas.
“Kami akan berkoordinasi dengan Federal Trade Commission Amerika Serikat yang sudah satu tahun melakukan investigasi dan sedang menuntut Facebook untuk 87 juta pengguna terkait skandal Cambridge analytica, di mana sebanyak 1.066.666 pengguna facebook dari Indonesia” katanya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan pemerintah sebagai regulator agar lebih serius dan segera membuat peraturan yang dapat menjadi pedoman over the top untuk taat dan patuh terhadap perlindungan data pribadi penggunanya demi keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat Indonesia.