Bisnis.com,JAKARTA - Salah satu organisasi pendukung Joko Widodo akan mengadukan Kementerian Pertanian dan importir bawang putih ke KPPU.
Berdasarkan pemberitahuan yang diterima, Selasa (14/5/2019), Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) akan mengadukan para pihak tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu (15/5/2019), pukul 10.00 WIB.
Menurut Ketua Almisbat DKI Jakarta, C.H. Ambong, mengatakan bahwa menemukan indikasi dugaan praktik monopoli dan rekayasa persaingan usaha tidaksehat di antara importir bawang putih yang menurutnya, berlindung di balik kebijakan rekomendasi impor pangan holtikultura (RIPH).
“Dugaan ini menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga bawang putih yang terparah sejak 2013,” ujarnya.
Lanjut dia, meskipun saat ini Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan RIPH kepada delapan importir swasta dengan jumlah 115.000 ton, namun harga bawang putih di daerah-daerah tetap masih tinggi.
Bahkan di Jawa Barat dan beberapa daerah lainnya sempat menembus harga Rp100.000/kg. Karena itu, menurutnya, kuat dugaan telah terjadi rekayasa harga bawang putih dari periode Desember 2018 sampai Mei 2019.
“Karena itu, Almisbat akan melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti kepada KPPU,” pungkasnya.
Masih terkait impor bawang putih, KPPU menilai kebijakan pemeirntah yang tidak responsif dianggap menjadi penyebab meroketnya harga bawang putih.
Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih mengatakan bahwa keterlambatan pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian dalam menerbitkan RIPH, menyebabkan tersendatnya suplai barang di pasar yang berujung pada kelangkaan dan harga yang meroket.
“Karena itu, KPUU mendorong pemerintah agar RPIH barang yang tidak memiliki pelaku usaha dalam negeri untuk dilindungi, semestinya tidak diperlukan. Kebijakan kuota itu maksudnya untuk melindungi, “ tuturnya pekan lalu.
Bawang putih, lanjutnya, tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang menanam varietas bawang yang sejenis dengan bawang yang diimpor tersebut sehingga kebijakan rekomendasi impor tersebut dianggap tidak beralasan.
Bahkan, kebijakan impor yang menggunakan dasar kuota sebagaimana yang terjadi selama ini justru menyebabkan masyarakat menanggung harga yang sangat tinggi. Hal ini bisa dilihat dari jurang harga yang lebar antara harga bawang di negara asal dengan harga yang diterima konsumen di dalam negeri.
“Karena KPPU memiliki tugas melakukan advokasi kebijakan, kami mendorong agar pemerintah mengevaluasi kebijakan RPIH dan mendorong persetujuan impir langsung dari Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.