Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Kasus Korupsi : Ketua DPRD Tulungagung Supriyono Tersangka Suap

KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. 
Ketua DPRD Tulungagung Supriyono./DPRD Tulungagung
Ketua DPRD Tulungagung Supriyono./DPRD Tulungagung

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka suap, Senin (13/5/2019).

Penetapan tersangka Supriyono merupakan hasil pengembangan perkara dari dugaan suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

Perkara itu, diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018 yang menjaring Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar serta mengamankan uang sebesar Rp2,5 miliar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. 

"Kemudian, KPK menetapkan SPR [Supriyono], Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Febri, Senin (13/5/2019). 

Menurut Febri, Supriyono diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp4,88 miliar dalam kurun waktu 2015—2018 dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung. 

Uang yang diterima dari Bupati Tulungagung dan kawan-kawan tersebut diduga sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. 

"Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung," kata Febri.

Dalam persidangan, terungkap pula adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprov yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. 

Adapun dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar. Rinciannya, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014—2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.

Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014—2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar. 

"KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018," kata Febri. 

Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper