Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Situng KPU: Jokowi Unggul 53,76 Persen di Sumatra Utara

Jokowi-Amin mengumpulkan 2.947.690 suara atau 53,76 persen berdasarkan data salinan C1 31.204 tempat pemungutan suara dari total 42.668 TPS di provinsi tersebut. Data masuk hasil Pilpres 2019 saat ini mencapai 73,13209 persen.
Warga memperlihatkan surat suara sebelum mencoblos di TPS 35 Jalan Gereja Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Septianda Perdana
Warga memperlihatkan surat suara sebelum mencoblos di TPS 35 Jalan Gereja Medan, Sumatra Utara, Kamis (25/4/2019)./ANTARA-Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA – Pasangan calon presiden petahana, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, sementara ini unggul di Sumatra Utara berdasarkan Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) pada Minggu (5/5/2019) pukul 11:45 WIB.

Jokowi-Amin mengumpulkan 2.947.690 suara atau 53,76 persen berdasarkan data salinan C1 31.204 tempat pemungutan suara dari total 42.668 TPS di provinsi tersebut. Data masuk hasil Pilpres 2019 saat ini mencapai 73,13209 persen.

Sementara itu, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mendapatkan 2.535.274 suara atau 46,26 persen.

Sejumlah kabupaten/kota di Sumut telah merampungkan input data c1 ke Situng KPU, alias sudah 100 persen, di antaranya Kota Padang Sidempuan, Kota Pematangsiantar, Kota SIbolga, Kota Tanjung Balai, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Nias Utara, Toba Samosir, dan Pakpak Bharat. 

Hasil Pilpres di Kabupaten/Kota di Sumut dengan Data C1 Masuk 100 Persen
Nama daerahJokowi-AminPrabowo-Sandi
Kota Binjai55.81599.772
Kota Padang Sidempuan25.11191.768
Kota Pematangsiantar106.55637.719
Kota Sibolga29.23120.466
Kota Tanjung Balai25.27565.472
Kota Tebing Tinggi42.52053.629
Nias Utara52.5307.922
Pakpak Bharat19.5708.911
Toba Samosir101.6284.475

Sumber: Situng KPU

KPU dalam disklaimernya menyatakan bahwa data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yg disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS.

“Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.”

Selain itu, apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir C1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1.

Data yang ditampilkan di Situng KPU bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper