Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Tangkap 14 Tersangka Pembawa 137 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Bareskrim Mabes Polri menangkap 14 tersangka tindak pidana narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 137 kilogram sepanjang April 2019.
Barang bukti sabu dan tersangka anggota jaringan pembawa sabu dari Malaysia/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Barang bukti sabu dan tersangka anggota jaringan pembawa sabu dari Malaysia/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Bareskrim Mabes Polri menangkap 14 tersangka tindak pidana narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 137 kilogram sepanjang April 2019.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkapkan bahwa jaringan narkotika jenis sabu asal Malaysia itu berencana membawa barang terlarang tersebut ke Indonesia melalui jalur laut. Selanjutnya, narkoba tersebut akan didistribusikan ke sejumlah kota yaitu Aceh, Medan, Riau dan Palembang.

Namun, distribusi sabu itu digagalkan Tim Gabungan Direktorat Polair dan Dirjen Bea dan Cukai dengan menangkap beberapa pelaku di sejumlah daerah.

"Jadi pada Jumat 11 April 2019 lalu sekitar pukul 22.30 WIB, tim melakukan penangkapan di Dusun II Gajah Mati, Babat Rupat, Musi Banyuasin, Sumsel dan menemukan narkotika jenis sabu berjumlah 26 bungkus seberat 26 kilogram, kemudian dari situ, kami kembangkan kasus ini dan menangkap para pelaku," tuturnya, Jumat (3/5/2019).

Eko menjelaskan para tersangka berinisial SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), dan HR (34) ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah Sumatra Selatan.

Menurut Eko ada 13 tersangka yang berperan sebagai kurir dan satu tersangka berinisial MA menjadi pengendali para kurir tersebut.

"Jadi tersangka MA ini adalah pengendali kurir narkotika yang membawa narkotika jenis sabu dari Tembilahan Riau ke Betung Sumatra Selatan," kata Eko.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda paling besar Rp10 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper