Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri mengaku akan memburu tersangka lain yang diduga turut serta menikmati hasil korupsi dari kasus kredit fiktif pada Bank BJB Syariah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan tim penyidik tidak akan berhenti menyidik setelah menetapkan dua pejabat Bank BJB Syariah sebagai tersangka, namun perkara itu akan terus dikembangkan untuk menciduk tersangka lainnya.
Dua orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara yang merugikan keuangan negara Rp548 miliar itu adalah Arif Budirahardja selaku Pimpinan Divisi Pembiayaan Bank BJB Syariah dan Yasril Narapraya selaku Grup Head Ritel Bank BJB Syariah.
"Kami tidak akan berhenti pada dua tersangka ini, tetapi perkara ini akan terus dikembangkan oleh tim penyidik untuk mencari tersangka baru lagi," tuturnya, Jumat (26/4/2019).
Menurut Dedi, setelah menetapkan Arif dan Yasril sebagai tersangka, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi lain di Bandung. Tujuannya, kata Dedi, untuk memperkuat alat bukti yang didapatkan agar tim penyidik dapat kembali melakukan gelar (ekspose) perkara untuk mendapatkan tersangka baru pada kasus tersebut.
"Setelah kemarin menetapkan tersangka, penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Bandung untuk penguatan alat bukti, lalu baru dilakukan ekspose lagi untuk mencari tersangka baru," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) setelah penyidik menemukan adanya fakta baru yang mengarah pada nama Aher.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) bernama Yocie Gusman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya periode 2014 hingga 2016.
Yocie Gusman merupakan bekas Ketua DPC PKS Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam memberikan kredit kepada PT. HSK periode 2014 hingga 2016.
Yocie Gusman diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT. HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp548 miliar. Dana itu sendiri digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.
Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT. HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548 miliar.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terkait kasus tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Berikut aset yang disita Bareskrim:
1. Sertifikat dan Tanah seluas 7.000 m² atas nama ANDY WINARTO, terletak di Jalan, Bukit Pakar Timur, Ciburial, Cimenyan, Bandung.
2. Sertifikat dan Tanah seluas 1.522 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO, terletak di Jalan Wastukencana No. 31 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
3. Sertifikat dan Tanah seluas 1.493 m² beserta bangunan atas nama ANDI WINARTO terletak di Jalan Inggit Garnasih No. 110 Keluraha Ciateul, Kecamatan Regol, Bandung tanah dan sertifikat.
4. Sertifikat dan Tanah seluas 1.400 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Desa Langensari Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
5. Sertifikat dan Tanah seluas 15. 593 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Untung Ds Jaya waras Kecamatan Tarogong, Kabupaten Garut.
6. Sertifikat dan Tanah seluas 13. 884 m² atas nama ROSALINA HAKIM terletak di Jalan Pembangunan Blok Gordah Ds Jaya waras Kec. Tarogong Kab. Garut.
7. Sertifikat dan Tanah seluas 7.740 m² beserta bangunan yang terletak di Jalan Malabar No. 331 Kelurahan Samoja Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
8. Mobil Bently warna hitam Nopol: B 1 BAA atas nama Theresia Situngkir.