Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buat dan Sebar Video Turunkan Foto Presiden Jokowi, Pria Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

Direktorat bidang Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf telah melaporkan pelaku pembuat dan penyebar video penurunan foto Presiden Jokowi di media sosial Facebook ke Bareskrim Mabes Polri.
Ade Irfan Pulungan (kiri) membuat laporan ke Mabes Polri terkait video penurunan foto Presiden Jokowi. Tampak tangkapan layar berupa foto pria pada video dimaksud/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Ade Irfan Pulungan (kiri) membuat laporan ke Mabes Polri terkait video penurunan foto Presiden Jokowi. Tampak tangkapan layar berupa foto pria pada video dimaksud/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat bidang Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf telah melaporkan pelaku pembuat dan penyebar video penurunan foto Presiden Jokowi di media sosial Facebook ke Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Advokasi dan Hukum TKN Ade Irfan Pulungan menduga pelaku merupakan simpatisan paslon nomor urut 02. Dugaan itu didasarkan pada tampilan di video bahwa pelaku mengenakan seragam biru khas Badan Pemenangan Nasional (BPN) lengkap dengan tulisan 02 di bagian dada sebelah kirinya.

Selain itu, Ade menjelaskan bahwa pelaku sempat menampilkan jari telunjuk dan jempol yang menjadi simbol pendukung paslon 02.

"Kenapa kami menduga pelaku ini simpatisan 02, karena di dalam video itu ada atribut 02 dan juga menggunakan simbol tangan 02. Apa yang telah dilakukan pelaku merupakan pelecehan terhadap negara karena Pak Jokowi itu Presiden RI yang sah saat ini," tutur Ade, Selasa (16/4/2019).

Ade meyakini pelaku telah melakukan aksinya secara sengaja dan ditambahkan lagu Indonesia Raya sembari menurunkan foto Jokowi di sebuah dinding.

Menurut Ade lagu Indonesia Raya adalah lagu yang sakral dan tidak diperbolehkan dijadikan permainan, apalagi untuk menurunkan foto Presiden.

"Jadi kami minta polisi untuk menindaklanjuti hal ini. Masalah ini harus segera disikapi, karena itu adalah simbol negara. Tidak boleh digunakan oleh pelaku seenaknya," kata Ade.

Ade mengaku sudah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk memudahkan Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap pelaku pembuat sekaligus penyebar video tersebut. Barang bukti itu berupa video dan beberapa tangkapan layar atau screenshot media sosial yang memuat video tersebut.

"Ini jelas melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman maksimalnya 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar dan melanggar Pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun lebih," kata Ade.

Seperti diketahui, Jokowi berpasangan dengan Ma'ruf Amin berkontentasi dalam Pilpres 2019 menghadapi pasangan Prabowo-Sandiaga Uno. Besok, 17 April 2019 pemungutan suara akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper