Bisnis.com, NIAS-- Polres Nias bersama Bawaslu Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara, melakukan operasi tangkap tangan terhadap DG alias Ama Wahyu, calon legislatif Provinsi Sumatera Utara, daerah pemilihan 8 nomor urut 5 dari partai Gerindra.
"Benar kita telah mengamankan DG yang juga ketua tim pemenangan capres 02 se-Kepulauan Nias terkait politik uang. Dia saat ini diperiksa bersama MH alias Ama Wiwin, KT alias Kesa dan FL alias Ama Eva di Mapolres Nias," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat ditemui di Mapolres Nias, Selasa (16/4/2019).
Penangkapan keempatnya berdasarkan info dari masyarakat kalau ada kegiatan mencurigakan atau bagi bagi uang di posko relawan pemenangan DG di Jalan Sirao, Kota Gunungsitoli.
Polisi dan Bawaslu Kota Gunungsitoli melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan MH dan KT saat melintas di Jalan Sisingamangaraja, Kota Gunungsitoli, Selasa sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
Dari dalam jok sepeda motor MH dan KT ditemukan uang pecahan Rp20 ribu sebanyak Rp20 juta, dimana uang tersebut akan dibagi kepada masyarakat agar memilih DG sebagai caleg.
"Dari MH dan KT kita dapat info jika uang tersebut diserahkan FL alias Ama Eva di posko pemenangan DG yang terletak di jalan Sirao, Kota Gunungsitoli," ungkapnya.
Baca Juga
MH dan KT digiring ke posko pemenangan DG, dan di posko DG mengakui uang yang ada di tangan MH dan KT berasal dari uang yang dia serahkan kepada FL alias Ama Eva sebesar Rp60 juta.
Polisi dan Bawaslu kemudian memburu FL alias Ama Eva dan setelah diamankan, dari tangan FL alias Ama Eva diperoleh uang pecahan Rp20 ribu sebanyak Rp40 juta yang diakui diberikan DG untuk dibagi kepada masyarakat.
"Uang Rp60 juta tersebut rencananya akan dibagi kepada 2.400 orang pemilih di dua desa yang ada di salah satu Kecamatan di Kabupaten Nias Utara, dan selebihnya untuk kompensasi ketiga orang tim yang membagi," katanya.
Ia juga menyampaikan jika kasus OTT tersebut akan diserahkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti oleh Gakkumdu dan status keempatnya masih terperiksa.
Polisi masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu atau Gakkumdu untuk dapat meningkatkan status mereka, dan keempatnya dikenakan pasal 523 ayat 2 undang undang pemilu nomor 7 tahun 2007.
Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Endra Amri Polem mengatakan jika kasus tersebut akan ditangani tim Gakkumdu setelah semua barang bukti diserahkan.
"Kasus ini akan kita tindaklanjuti bersama tim Gakkumdu, dan saat ini kami tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan saat OTT adalah uang pecahan Rp20 ribu sebanyak Rp60 juta, kuitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di wilayah kecamatan Namohalu Esiwa dan kecamatan Lahewa Timur.
Selain itu daftar nama nama pemilih pasti di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, 1 unit Laptop merk Acer, 1 unit printer merk pixma dan 2 unit sepeda motor.